Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Hina Capres-Cawapres, Politisi Berkarya Dilaporkan ke Bawaslu

Politisi Partai Berkarya, Djoko Edhi Abdurrahman, dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI oleh Jaringan Advokat Penjaga NKRI.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Diduga Hina Capres-Cawapres, Politisi Berkarya Dilaporkan ke Bawaslu
Tribunnews.com/Glery
Politisi Partai Berkarya, Djoko Edhi Abdurrahman, dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI oleh Jaringan Advokat Penjaga NKRI, pada Jumat (16/11/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Berkarya, Djoko Edhi Abdurrahman, dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI oleh Jaringan Advokat Penjaga NKRI, Jumat (16/11/2018).

Djoko dilaporkan karena dugaan melakukan pelanggaran kampanye pemilu di media sosial melalui akun media sosial, Twitter, @jokoedy6.

Presidium Nasional Japri, Abdul Fakhridz, menduga Djoko dengan sengaja mereproduksi konten-konten di media sosial melalui akun Twitter @jokoedy6.

"Kami menduga Djoko Edhi dengan sengaja secara aktif mereproduksi konten-konten di media sosial dengan akun Twitter @jokoedy6 yang berisi kampanye hitam dan penghinaan terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 (Jokowi-Ma'ruf)," kata dia, Jumat (16/11/2018).

Baca: Boediono Diperiksa KPK Terkait Century, Ini Kata Nadia Mulya

Menurut dia, akun media sosial itu berisi kampanye hitam dan penghinaan terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Dia menjelaskan, dalam akun Twitter, Djoko menyampaikan beberapa cuitan yang bernada kebencian, dan menebar hoaks. Dia membeberkan beberapa cuitan Djoko tersebut.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan fakta di atas, dia menjelaskan, pihaknya melaporkan Djoko ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanye pemilu sebagaimana diatur di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun peraturan tersebut, yaitu Pasal 280 ayat 1 huruf c dan d, pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 6 ayat (1) huruf c dan d Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum juncto Pasal 69 ayat (1) huruf c dan d.

Dan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Juga setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

Ia berharap Bawaslu bertindak tegas agar tidak ada kampanye-kampanye hitam lain dalam bentuk apapun yang dilakukan tim kampanye atau paslon pada Pilpres 2019. Sebab berdampak negatif atau dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas