Kepada Polisi, HS Ungkap Motifnya Habisi Satu Keluarga di Bekasi
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, HS, pelaku pembunuhan keluarga Diperum Nainggolan di Bekasi, Jawa Barat, terancam hukuman
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, HS, pelaku pembunuhan keluarga Diperum Nainggolan di Bekasi, Jawa Barat, terancam hukuman mati.
"Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, di mana pasal yang diterapkan adalah Pasal 365 Ayat 3, kemudian 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," ujar Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018).
Ia mengatakan, pembunuhan ini telah direncanakan HS beberapa hari sebelum kejadian.
HS membunuh Diperum dan istrinya dengan senjata tajam. Sementara itu, kedua anaknya dibekap hingga tewas. "Kemudian yang bersangkutan juga mengambil barang korban seperti ponsel dan mobil X-Trail," kata dia.
Polisi telah menahan HS hingga proses hukumnya selesai.
Baca: Tersangka Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Dikenal Warga Kurang Bergaul
Sebelumnya, polisi mengamankan HS di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, Rabu (13/11/2018) sekitar pukul 22.00. Polisi kemudian menggeledah tas HS dan menemukan sebuah ponsel, uang Rp 4 juta, dan kunci mobil Nissan X-Trail yang hilang dari rumah korban. HS kemudian dibawa ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
Kepada polisi, HS mengaku nekat membunuh Diperum dan keluarganya lantaran sering dimarahi korban.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "HS, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi, Terancam Hukuman Mati",
Penulis : Sherly Puspita