Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nadia Mulya Belum Dengar Kabar Ayahnya Diperiksa KPK Soal Century

Mantan juara kedua Puteri Indonesia 2004 itu pun menyebut jika ibunya, Anne Mulya, baru akan menjenguk Budi di Lapas Sukamiskin, Bandung besok.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Nadia Mulya Belum Dengar Kabar Ayahnya Diperiksa KPK Soal Century
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Presenter Nadia Mulya yang juga merupakan putri dari terpidana kasus Dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century Budi Mulya, usai menyambangi KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018). TRIBUNNEWS.COM/FITRI WULANDARI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presenter Nadia Mulya belum mendengar kabar perihal ayahnya, Budi Mulya, yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini saja aku baru dengar," kata Nadia saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (16/11/2018).

Mantan juara kedua Puteri Indonesia 2004 itu pun menyebut jika ibunya, Anne Mulya, baru akan menjenguk Budi di Lapas Sukamiskin, Bandung besok.

"Mama mau ke Bandung (Lapas Sukamiskin) besok soalnya. Aku baru ke Bandung Rabu minggu depan," ujarnya.

"Setiap Sabtu mama besuk bapak. Aku setiap 2 minggu sekali di hari biasa yang lagi off siaran," imbuh wanita berdarah Banten dari ayahnya dan Jawa-belgia dari ibunya itu.

Diwartakan sebelumnya, Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia (BI), Budi Mulya telah dimintai keterangan oleh KPK di Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Rabu (14/11/2018) dalam penyelidikan kasus Bank Century.

"Ya sudah dilakukan permintaan keterangan di Lapas Sukamiskin kemarin," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018) kemarin.

Baca: Keuntungan Demokrat Ketika Bebaskan Pilihan Di Pilpres 2019

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, Budi Mulya merupakan terpidana tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Budi Mulya telah dijatuhi putusan kasasi pada 8 April 2015 yaitu penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Selain itu, KPK pada Kamis (15/11/2018) juga telah meminta keterangan dari mantan Gubernur Indonesia dan Wakil Presiden RI 2009-2014, Boediono dan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Hartadi Agus Sarwono dalam penyelidikan kasus korupsi Bank Century itu.

Sebelumnya, pada Selasa (13/11/2018), KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas