Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sikapi Kasus Nuril, Politikus PKB Sebut Keberpihakan Hukum Terhadap Perempuan Masih Lemah

Komisi III DPR RI menyoroti kasus yang menerpa seorang mantan pegawai honorer SMU 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sikapi Kasus Nuril, Politikus PKB Sebut Keberpihakan Hukum Terhadap Perempuan Masih Lemah
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Abdul Kadir Karding. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menyoroti kasus yang menerpa seorang mantan pegawai honorer SMU 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun.

Nuril dihukum enam bulan penjara oleh Mahkamah Agung.

Ia divonis bersalah karena merekam dugaan perilaku mesum Kepala SMU 7 Mataram.

Anggota Komisi III dari Fraksi PKB, Abdul Kadir Karding mengatakan, kasus Baiq Nuril adalah potret betapa rentannya perempuan menjadi korban pelecehan fisik maupun verbal di dunia kerja.

Baca: Perlu Pengawasan dan Ketegasan Terkait Per- BPOM Tentang Label Pangan Olahan

Dalam beberapa kasus, ucap Karding, perempuan biasanya tak berani melaporkan pelecehan verbal maupun fisik yang dialaminya.

Menurutnya hal tersebut terjadi karena ada semacam kultur di masyarakat bahwa dalam kasus asusila perempuan selalu menjadi pihak yang dipersalahkan.

Berita Rekomendasi

"Keberanian Nuril merekam percakapan bernada pelecehan yang dilakukan atasannya patut diapresiasi dan mestinya tidak malah dijadikan bukti untuk menyalahkan dirinya di pengadilan. Ini karena memang Nuril tidak terlibat dalam penyebaran rekaman itu, melainkan temannya yang tidak terima Nuril dilecehkan," ucap Karding melalui keterangan tertulisnya kepada Tribun, Jumat (16/11/2018).

Baca: Syahrini Kenang Momen Liburan Musim Dingin Saat Tengah Diisukan Dekat Dengan Reino Barack

Putusan Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Nuril tidak bermasalah melanggar UU ITE, ucap Karding, mestinya sudah cukup memberi nafas lega bagi Nuril.

"Namum upaya kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umun ke Mahkamah Agung tanpa melalui banding Pengadilan Tinggi terasa tergesa-gesa," tutur Karding.

Keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan Nuril bersalah, kata Karding, bukan saja menganulir keputusan Pengadilan Negeri Mataram.

"Tapi juga menunjukkan masih lemahnya keberpihakan hukum kepada perempuan sebagai korban," ucap Karding.

Baca: Cara Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Akhiri Hidup Keponakannya

Karding berujar Komisi III menaruh perhatian terhadap kasus Nuril dan berharap Nuril mendapatkan keadilan. Selain itu, ucap Karding, kasus Nuril menunjukkan bahwa reformasi hukum yang diupayakan Presiden Joko Widodo selama ini masih perlu waktu untuk terus dibenahi.

Terutama, peningkatan kapasitas sumber daya untuk hakim perlu terus ditingkatkan. Isu-isu penting semisal perempuan, hakim tidak boleh hanya terpaku murni prosedural hukum tapi juga subtansi. Hukum harus pro pada nilai kemanusiaan.

"Sebab ke depan, orang bisa takut mengadukan kalau dia kena pelecehan," ucap Karding.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas