Hotman Paris Sampaikan Surat Permohonan Penundaan Eksekusi Baiq Nuril dari Warga Indonesia di Italia
Pengacara Hotman Paris menyampaikan surat dukungan dari warga Indonesia yang berdomisili di Italia untuk Baiq Nuril.
Editor: Rohmana Kurniandari
TRIBUNSOLO.COM - Pengacara kondang Hotman Paris getol menyuarakan keadilan bagi Baiq Nuril.
Seperti diketahui, Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual yang divonis melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia tak lain adalah staf honorer yang menjadi korban pelecehan seksual oleh Kepala Sekolah SMU 70 Mataram bernama Muslim pada tahun 2017.
Dilansir dari Kompas.com, saat itu, Baiq Nuril merekam cerita perselingkuhan atasan dengan bendaharanya.
Rupanya, rekaman tersebut tersebar ke banyak orang.
Lalu, Baiq Nuril yang dituduh sudah menyebarkan rekaman tersebut dan membuat Muslim melaporkannya ke ranah hukum.
Padahal yang menyalin dan menyebarkan rekaman tersebut justru rekan Baiq Nuril.
Atas kasus itu, Baiq Nuril dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara enam bulan kurungan serta denda Rp 500 juta.
Mendengar putusan tersebut, Hotman Paris merasa tidak terima dan menyebut hal itu tidak adil karena Baiq Nuril posisinya sebagai korban.
Ia pun terus menyampaikan dukungannya lewat akun media sosial miliknya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.