Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Singkat Polemik Passing Grade SKD CPNS 2018, Penjelasan BKN Soal Sistem Peringkat

Berikut 5 fakta singkat polemik passing grade SKD CPNS 2018 dan penjelasan BKN soal sistem peringkat.

Editor: Suut Amdani
zoom-in 5 Fakta Singkat Polemik Passing Grade SKD CPNS 2018, Penjelasan BKN Soal Sistem Peringkat
Dok. Humas Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Tes SKD berbasis CAT yang digelar selama dua hari sejak Selasa (6/11/2018) di Kantor Badan Kepegawaian Negara diikuti oleh kurang lebih 898 peserta yang dibagi menjadi tiga sesi selama dua hari hingga Rabu (7/11/2018) 

"Caranya bagaimana, kalau diturunkan passing grade, kan dapatnya PNS yang elek-elek (jelek-jelek). Balik lagi ke guru yang tidak berkualitas. Apakah kita mau anak-anak kita diajar oleh guru-guru yang tidak berkualitas. Nggak mau, siapa yang mau. Jadi harus bagus."

"Nah, mungkin penurunan passing grade itu tidak menjadi pilihan. Tapi anak-anak (peserta) tes ini yang passing grade-nya belum memenuhi itu banyak yang skor totalnya tinggi sekali," kata Bima.

3. Penjelasan sistem peringkat dari BKN 

Proses ranking peserta seleksi CPNS akan menunggu peserta seleksi yang lulus murni atau peserta yang memenuhi passing grade.

Nantinya, penentuan kelulusan peserta melalui proses peringkat (ranking) disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yakni berjumlah minimal tiga kali formasi yang tersedia.

"Kita harus lihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, ya kan udah penuh. Kan tidak diperlukan lagi."

"Tapi misalnya dari tiga jabatan itu ada lima orang yang lulus murni, berarti dia butuh orang orang lagi. Tapi yang empat orang ini menunggu yang lima orang itu selesai dulu prosesnya," katanya.

Berita Rekomendasi

Sampai saat ini, regulasi sistem peringkat ini masih dibahas di pemerintah pusat.

"Tadi malam (aturannya) baru tanda tangan, belum baca lagi. Kalau sudah di tanda tangani akan masuk lembaran negara, jadi mungkin Senin baru efektif," kata Bima.

4. Jusuf Kalla: Butuh 200.000 baru dapat 100.000

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, sekitar 100.000 formasi pegawai negeri sipil (PNS) belum terpenuhi karena hanya 8 persen peserta yang lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam penerimaan calon PNS 2018.

Hal itu disampaikan Kalla saat memberikan sambutan dalam acara Tempo Economic Outlook di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (15/11/2018).

"Saya baru terima laporan dari Menteri PAN-RB tadi pagi tentang hasil ujian masuk PNS. Dari 4 juta yang melamar, yang sesuai SDM yang boleh ikut ujian 1,8 juta orang. Dari total itu, hanya 8 persen yang bisa lulus. Itu kurang lebih 100.000. Padahal kita butuh 200.000," kata Kalla.

Menurut Kalla, hal ini menunjukkan keterampilan pekerja di Indonesia masih bermasalah dan harus segera ditingkatkan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas