Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati PakPak Bharat Jadi Tersangka KPK, Ini Kronologinya

Dalam OTT yang dilakukan pada Sabtu (17/11/2018) hingga Minggu (18/11/2018) di Medan, Jakarta dan Bekasi, selain bupati KPK turut menangkap 6 orang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sugiyarto
zoom-in Bupati PakPak Bharat Jadi Tersangka KPK, Ini Kronologinya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas disaksikan Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) menunjukkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11/2018). KPK menetapkan 3 orang tersangka yakni Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu, Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali, dan seorang swasta Hendriko Sembiring serta mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 150 juta terkait kasus suap proyek di dinas PUPR Pakpak Bharat tahun anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati PakPak Bharat periode 2016-2021, Remigo Yolando Berutu, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu (17/11/2018) hingga Minggu (18/11/2018) dini hari di Medan, Jakarta dan Bekasi, KPK turut mengamankan 6 orang.

Mereka di antaranya RYB (Remigo Yclando Berutu), Bupati Kabupaten Pakpak Bharat periode 2016-2021; DAK (David Anderson Karosekali), Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat; HSE (Hendriko Sembiring) dan RP (Reza Pahlevi) sebagai pihak swasta; JBS (Jufri Mark Bonardo Simanjuntak), Ajudan Bupati Pakpak Bharat; serta S (Syekhani), Pegawai Honorer Dinas PU Pakpak Bharat.

"Pada 17 November 2018 sekira pukul 23.55 WIB, tim mendapat informasi akan ada penyerahan uang kepada Bupati. "

"Tim pun mengamankan DAK di kediaman RYB di Kota Medan sesaat setelah penyerahan. Dari lokasi, tim mengamankan uang senilai Rp 150 juta yang dimasukkan dalam tas kertas," ucap Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (18/11/2018).

"Pada 18 November 2018 sekira pukul 01:25 WIB, tim lainnya mengamankan HSE di kediamannya di Kota Medan," imbuhnya.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian, lanjut Agus, sekira pukul 04.00 WIB, tim bergerak menuju rumah S di Kota Medan dan mengamankan yang bersangkutan di kediamannya.

"Paralel, sekira pukul 02:50 WIB, tim KPK di Jakarta mengamankan JBS di mess Pakpak Bharat di daerah Jakarta Selatan."

"Terakhir, sekira pukul 06.00 WIB, tim mengamankan RP di rumah yang bersangkutan di daerah Pondok Gede Bekasi," beber Agus.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 3 tersangka. Mereka yakni Bupati PakPak Bharat periode 2016-2021, Remigo Yolando Berutu; Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, DAK (David Anderson Karosekali); dan pihak swasta HSE (Hendriko Sembiring).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.


RYB diduga menerima uang Rp 150 juta dari DAK terkait dengan fee pelaksanaan proyek-
proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat yang diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab PakPak Bharat.

"Diduga RYB menginstruksikan kepada para kepala dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek. Kemudian RYB diduga menerima pemberian-pemberian lainnya terkait proyek di Pemkab Pakpak Bharat melalui para perantara dan orang dekatnya yang bertugas untuk mengumpulkan dana," ujar Agus.

Dalam kasus ini, beber Agus, total RYB diduga menerima sebesar Rp 550 juta dari para perantara secara bertahap.

Pertama pada 16 November 2018 sebesar Rp 150 juta, 17 November 2018 sebesar Rp 250 juta dan Rp 150 juta.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan," kata Agus.

"Kami masih akan mengembangkan perkara ini terkait para pihak yang diduga juga dapat dimintai pertangungjawaban terkait dugaan pernerimaan oleh bupati Pakpak Bharat," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas