Jokowi: Sendainya PK Baiq Nuril Maknun Belum Mendapat Keadilan, Ajukan Grasi ke Presiden
Presiden Joko Widodo mempersilahkan Baiq Nuril Maknun untuk mengirimkan surat pengajuan grasi bila merasa belum menerima keadilan
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mempersilahkan Baiq Nuril Maknun untuk mengirimkan surat pengajuan grasi bila merasa belum menerima keadilan setelah melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Baiq Nuril Maknun merupakan mantan guru honorer SMAN 7 Mataram yang divonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsien 3 bulan.
Baca: Sepasang Kekasih Dipalak Dua Pria Tidak Dikenal di Jalan Dewi Sartika Jakarta Timur
Baiq Nuril Maknun dinyatakan bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE.
"Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke Presiden," kata Jokowi di Pasar Induk Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11/2018).
Jokowi menilai, pengajuan grasi belum bisa dilakukan saat ini karena Baiq Nuril Maknun masih bisa mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis hukuman penjara 6 Bulan dan denda Rp 500 juta.
Baca: Haris Simamora Bakal Hadiri Prarekonstruksi Pembunuhan Keluarga Diperum Nainggolan
"Memang tahapannya seperti itu, kalau sudah mengajukan grasi ke presiden nah nanti itu bagian saya. Ini kan prosesnya masih belum rampung di MA," kata Jokowi.
Jokowi mengaku tidak dapat melakukan intervensi hukum yang saat ini dialami Baiq Nuril Maknun.
Namun, ia mendukung upaya Baiq Nuril Maknun mengajukan PK dalam mencari keadilan.
Baca: Kronologi Pria di Barito Timur Habisi Nyawa Ibu dan Tantenya Jelang Pernikahan Mantan Pacar
"Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baik Nurul mencari keadilan," tutur Jokowi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.