Sidang Penuntutan Sadikin Ditunda Hingga 6 kali, LBH Masyarakat Layangkan Somasi ke Jaksa Agung
Ma'ruf menjelaskan Sadikin merupakan terdakwa yang dituduh terlibat peredaran gelap narkoba bersama-sama dengan seorang Warga Negara Asing
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, melayangkan somasi kepada Jaksa Agung HM Prasetyo atas ulah jaksanya yang menangani persidangan terdakwa Sadikin Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Somasi terhadap jaksa yang tidak becus dalam menjalankan tugas penuntutan sudah kami layangkan tadi pagi ke Jaksa Agung. Somasi ini bentuk teguran sekaligus pengingat bahwa tindakan kesewenangan jaksa harus berhenti," ungkap Ma'ruf, perwakilan dari LBH Masyarakat, Senin (19/11/2018) di kantor LBH Masyarakat, Tebet, Jakarta Selatan.
Ma'ruf menjelaskan Sadikin merupakan terdakwa yang dituduh terlibat peredaran gelap narkoba bersama-sama dengan seorang Warga Negara Asing yang ditembak mati oleh petugas BNN.
Dalam proses persidangan, LBH Masyarakat menyoroti jaksa yang menuntut Sadikin telah enam kali menunda sidang penuntutan. Hal ini dinilai bukanlah hal yang wajar dan merupakan tindakan tidak profesional serta bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menunda lima kali persidangan dan yang terakhir tanggal 15 November 2018, JPU menunda persidangan untuk yang keenam kalinya. JPU dan hakim mencari justifikasi untuk melakukan penundaan pembacaan surat tuntutan dengan alasan ketidaklengkapan majelis hakim yang bersidang," ucap Ma'ruf.
Perilaku jaksa yang tidak kunjung membacakan surat tuntutan menurut Ma'ruf merupakan wujud kesewenang-wenangan terhadap kliennya . Hal ini juga bertentangan dengan Pasal 50 KUHAP yang dalam penjelasannya menamatkan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana memiliki hak untuk tidak dibuat terkatung-katung nasibnya terutama mereka yang dikenakan penahanan.
Terlebih lagi, Sadikin Arifin dituduh melakukan tindak pidana narkoba dalam pasal 74 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, telah memadatkan perkara Narkotika adalah perkara yang didahulukan untuk mendapatkan penyelesaian secepatnya.
"JPU telah menyandera persidangan perkara klien kami karena persidangan saat ini menjadi berjalan di tempat. Padahal masih ada agenda persidangan selanjutnya yakni nota pembelaan dan pembacaan putusan," tegasnya.
Dengan adanya somasi, LBH Masyarakat berharap jaksa segera membacakan tuntutan pada sidang selanjutnya, 22 November 2018. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan tidak dilaksanakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui kasus ini bermula dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menembak satu dari tiga terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Huang Jhong Wei, Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan.
Huang ditembak mati karena melawan dan berusaha melarikan diri. Huang ditangkap bersama dua orang lainnya, Sadikin dan Akbar Rifa'i di Jalan Lodan Raya, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (15/3/2018) malam.
Baca: Sahabat Ungkap Almarhum Dufi Sempat Buatkan Naskah Khutbah Jumat tentang Memuliakan Manusia
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti dua buah koper berisi 51,4 kilogram sabu-sabu dengan total 50 bungkus, enam telepon genggang, buku tabungan asal Indonesia dan China, paspor, SIM card, kartu perdana, uang tunai dan kartu ATM.
Sampai akhirnya, hanya Sadikin yang maju dibawa ke meja hijau dan kini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara Akbar Rifa'i dibebaskan karena tidak terlibat. Akbar hanya seorang sopir taksi online yang mengantarkan Sadikin dan Huang.