Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Kasus Baiq Nuril, Mahfud MD: Mestinya Hukum dan Keadilan Bersanding

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD ikut memberikan tanggapan soal kasus yang menimpa Baiq Nuril.

Editor: Rohmana Kurniandari
zoom-in Tanggapi Kasus Baiq Nuril, Mahfud MD: Mestinya Hukum dan Keadilan Bersanding
Kolase TribunSolo.com
MAhfud MD dan Baiq Nuril 

TRIBUNSOLO.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD ikut memberikan tanggapan soal kasus yang menimpa Baiq Nuril.

Seperti diketahui, Baiq Nuril merupakan mantan pegawai honorer yang menjadi korban pelecehan seksual oleh kepala sekolah SMU 7 Mataram.

Pengadilan Negeri Kota Mataram memvonis Baiq Nuril tidak bersalah atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.

Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Rupanya, MA memvonis sebaliknya.

Dalam putusan kasasi MA nomor 574K/PID.SUS/2018, tertanggal 26 September 2018 menyatakan, mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya yang memvonis bebas Baiq Nuril.

Baiq Nuril dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara enam bulan kurungan serta denda Rp 500 juta.

Berita Rekomendasi

Menanggapi kasus hukum Baiq Nuril, Mahfud MD mengatakan jika pengadilan hanya menegakkan hukum secara formal, namun secara substansial tidak menegakkan keadilan.

Hal itu disampaikan Mahfud MD lewat cuitan di akun Twitternya, @mohmahfudmd.

Awalnya, Pakar Hukum dan Tata Negara itu membalas cuitan pengguna Twitter yang menanyakan kepadanya soal Baiq Nuril yang divonis bersalah karena merekam pembicaraan yang melecehkan dengan tujuan sebagai bukti.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas