Tanggapi Kasus Baiq Nuril, Mahfud MD: Mestinya Hukum dan Keadilan Bersanding
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD ikut memberikan tanggapan soal kasus yang menimpa Baiq Nuril.
Editor: Rohmana Kurniandari
TRIBUNSOLO.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD ikut memberikan tanggapan soal kasus yang menimpa Baiq Nuril.
Seperti diketahui, Baiq Nuril merupakan mantan pegawai honorer yang menjadi korban pelecehan seksual oleh kepala sekolah SMU 7 Mataram.
Pengadilan Negeri Kota Mataram memvonis Baiq Nuril tidak bersalah atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.
Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA.
Rupanya, MA memvonis sebaliknya.
Dalam putusan kasasi MA nomor 574K/PID.SUS/2018, tertanggal 26 September 2018 menyatakan, mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya yang memvonis bebas Baiq Nuril.
Baiq Nuril dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara enam bulan kurungan serta denda Rp 500 juta.
Menanggapi kasus hukum Baiq Nuril, Mahfud MD mengatakan jika pengadilan hanya menegakkan hukum secara formal, namun secara substansial tidak menegakkan keadilan.
Hal itu disampaikan Mahfud MD lewat cuitan di akun Twitternya, @mohmahfudmd.
Awalnya, Pakar Hukum dan Tata Negara itu membalas cuitan pengguna Twitter yang menanyakan kepadanya soal Baiq Nuril yang divonis bersalah karena merekam pembicaraan yang melecehkan dengan tujuan sebagai bukti.