Menteri Perhubungan Persilakan Korban Lion Air JT 610 Tuntut Boeing
Keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610, Dr Rio Nanda Pratama, menuntut perusahaan produsen pesawat Boeing asal Amerika Serikat.
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610, Dr Rio Nanda Pratama, menuntut perusahaan produsen pesawat Boeing asal Amerika Serikat dikarenakan desain pesawat yang tidak aman.
Atas hal itu saat ditanya tanggapannya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mempersilakan pihak keluarga menyampaikan tuntutannya kepada produsen Boeing.
"Itu merupakan hak masing-masing warga atau penumpang untuk melakukan," kata Budi Karya Sumadi kepada wartawan usai rapat kebijakan mengatasi kemacetan Tol Jakarta-Cikampek di Grand Dhika City, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (20/11/2018).
Budi mengatakan, pihaknya juga sedang mempelajari terkait gugatan yang dilayangkan keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.
"Itu hak, tapi bagi pemerintah tentu butuh waktu mempelajari itu. Kami harus lihat kaidah-kaidah dan ketentuan daripada aturan nasional dan internasonal," kata Budi Karya Sumadi.
Salah satu keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610, Rio Nanda Pratama menuntut perusahaan produsen pesawat Boeing asal Amerika Serikat.
Mereka mengajukan gugatan hukum kepada Boeing Company. Gugatan dilayangkan melalui Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat (AS), di wilayah yang sama dengan kantor pusat Boeing.
Gugatan yang dilayangkan pada 15 November 2018 waktu AS, menyoroti kegagalan Boeing dalam menyampaikan informasi secara akurat mengenai fitur baru pada pesawat Boeing 737 MAX 8, yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Korban Lion Air JT 610 Tuntut Produsen Boeing, Menteri Perhubungan: Silakan Itu Hak
Baca: Tim DVI Polri Kembali Berhasil Identifikasi Tiga Korban Pesawat Lion Air PK-LQP
Baca: Terbaru, Nama 101 Jenazah Korban Lion Air JT 610 yang Berhasil Diidentifikasi