PSI Soal Tuntutan Permintaan Maaf Anggota DPD Aceh: Perda di Aceh Ada Kekhususan Sendiri
Grace mengatakan semua pihak musti memahami isi konteks pidato yang disampaikannya beberapa waktu yang lalu tersebut.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menanggapi soal tuntutan permintaan maaf Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, terkait isi pidato Grace yang menyebut jika terpilih di parlemen, PSI akan menolak Perda-Perda berbasis agama yang diskriminatif, termasuk Perda Syariah dan Perda Injil.
Grace Natalie mengatakan semua pihak musti memahami isi konteks pidato yang disampaikannya beberapa waktu yang lalu tersebut.
"Terkait Aceh, bahwa Aceh ini mempunyai UU Pemerintah Aceh, punya kekhususan itu," ujarnya di DPP PSI, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).
Baca: Bentak Nagita Slavina, Raffi Ahmad: Kamu Jangan Mentang-mentang Punya Uang Ya, Jadi Bisa Seenaknya
Grace mengatakan, dengan begitu, konteks dari apa yang dikatakannya tidak berlaku bagi wilayah Aceh, karena dasar hukum penerapan syariat islam sendiri.
"Karena mereka ada payung hukumnya," tambahnya.
Dirinya pun tidak menampik pernyataan Haji Uma yang menyebut Perda di Aceh tidak diskriminatif.
"Kami nanti turunin (data di Komnas Perempuan) karena mereka punya data yang sangat lengkap. Bagus untuk sumber," pungkas Grace Natalie.
Seperti diketahui, Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman berpendapat pernyataan sikap politik PSI yang menolak perda syariah, tidak relevan dengan alasan yang melatarbelakanginya dan sebaliknya bertolak belakang dengan realitas yang sesungguhnya.
"Kalau dasar penolakan terhadap Perda berbasis agama khususnya perda atau Qanun Syariat Islam yang hari ini berlaku di Aceh karena tidak sesuai dengan ideologi Pancasila serta guna mencegah diskriminasi, ketidakadilan, dan tindak intolerasi, maka sama sekali tidak ada kolerasi dan relevansi serta di luar konteks," kata Haji Uma
Menurutnya, Perda berbasis agama tidak bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia dan ideologi negara.
"Pernyataan itu telah sangat meresahkan dan melukai hati umat muslim di Aceh. Apakah dengan berlakunya Qanun Syariah Islam, lantas Aceh tidak toleran dan diskriminatif serta tidak tidak ada keadilan? Hemat saya, alasan itu terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Untuk itu, Grace Natalie harus segera minta maaf kepada rakyat Aceh," tegas Haji Uma.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.