Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perludem: Penyandang Disabilitas Mental Harus Difasilitasi Memilih

Pernyataan itu disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Perludem: Penyandang Disabilitas Mental Harus Difasilitasi Memilih
Tribunnews.com/Rina Ayu
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyandang disabilitas mental harus didata dan diberikan hak pilih di Pemilu.

Namun, dengan syarat tidak ada surat keterangan petugas kesehatan yang mengatakan tidak mampu memilih.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini.

"Persoalan mereka nanti bisa menggunakan hak pilih atau akan mencoblos atau tidak, adalah persoalan berbeda," ujarnya di acara diskusi Antisipasi Naiknya Suhu Politik Pemilu Serentak 2019 di kantor Kementerian Dalam Negeri, Rabu (21/11/2018).

Dia menjelaskan, syarat menjadi pemilih di pemilu berusia 17 tahun dan atau sudah menikah. Tidak ada persyaratan menyebutkan pemilih sedang tidak terganggu jiwa atau ingatan.

Sehingga, semua warga negara yang sudah punya hak pilih, termasuk penyandang disabilitas, wajib didata tanpa terkecuali.

Baca: Bawaslu Ingatkan KPU Soal Pengadaan APK

Namun, negara harus memenuhi hak setiap warga negara untuk bisa didata sebagai pemilih pemilu 2019 adalah sebuah keniscayaan.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, harus diluruskan lagi perspektif dan paradigma masyarakat soal pemilih disabilitas mental.

Berdasarkan keterangan pakar psikiatri, disabilitas mental adalah kondisi episodik atau tidak permanen. Meskipun penderita mengalami disabilitas sebagian fungsi mental, mereka tetap bisa hidup normal dan mampu menentukan yang terbaik.

Adanya pihak-pihak menertawai hak pilih bagi penyandang disabilitas mental, kata dia, sesungguhnya memperlihatkan kedangkalan dan ketidaktahuan mereka soal gangguan jiwa/penyandang disabilitas yang bisa hidup normal asal didukung proses pemulihan optimal.

Dia menjelaskan, sudah sepantasnya KPU sebagai organ dan alat negara mengedepankan pendekatan berbasis hak asasi, yaitu memandang penyandang disabilitas mental sama seperti manusia lain yang punya hak berpolitik melalui pemilihan umum.

Dia menambahkan, pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam interaksi dengan disabilitas dalam pemilu sangat penting, sebab pemilu memberikan kesempatan untuk meningkatkan partisipasi dan mengubah persepsi publik atas kemampuan penyandang disabilitas.

"Dimana hasilnya, penyandang disabilitas dapat memiliki suara politik yang lebih kuat dan semakin diakui sebagai warga negara setara," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas