Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sindir Hakim PK Kasus Baiq Nuril, Mahfud MD: Naikkan Hukuman Jadi 2 Tahun agar Dapat Grasi Presiden

Mahfud MD menyampaikan saran hukum yang bisa ditempuh Baiq Nuril. Ia juga menyindir hakim untuk menaikkan hukuman menjadi 2 tahun agar dapat grasi.

Editor: Rohmana Kurniandari
zoom-in Sindir Hakim PK Kasus Baiq Nuril, Mahfud MD: Naikkan Hukuman Jadi 2 Tahun agar Dapat Grasi Presiden
Kolase Tribunnews.com/Kompas.com
Mahfud MD dan Baiq Nuril 

TRIBUNSOLO.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, turut angkat bicara soal kasus yang menimpa Baiq Nuril Maknun.

Hal itu disampaikannya dalam acara Indonesia Lawyer Club yang tayang Selasa (20/11/2018).

Mahfud MD menyatakan dukungannya kepada Baiq Nuril dan meminta pelaku mendapatkan sanksi karena telah mencoreng nama baik Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Semua upaya hukum itu harus kita dukung untuk dilakukan agar ibu Baiq Nuril bisa mendapat keadilan," ungkapnya.

Ia pun menyebutkan dari beberapa alternatif hukum yang ditawarkan, menurutnya yang paling tepat hanyalah Peninjauan Kembali (PK).

Di mana PK merupakan suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia.

"Dari alternatif-alternatif yang sudah disebut, menurut saya yang paling tepat untuk mengoreksi keputusan MA (Mahkamah Agung) ini hanya PK."

BERITA TERKAIT

"PK bisa menyatakan hakim Mahkamah Agung, hakim tingkat kasasi salah dalam menerapkan hukum sehingga bisa membebaskan Naiq Nuril," ujar Mahfud MD.

Sementara itu, kata Mahfud MD, grasi maupun amnesti tidak bisa ditempuh Baiq Nuril.

"Menurut saya grasi tidak bisa ditempuh karena di dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2002 yang boleh minta grasi itu apabila hukumannya penjaranya minimal dua tahun."

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas