100 Ahli Waris Korban Kecelakaan Lion Air PK-LQP Dipastikan Telah Terima Santunan
Per keluarga atau ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air nomor penerbangan JT 610 itu mendapat santunan sebesar Rp 50 juta
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo mengatakan pihaknya telah memberikan santunan kepada 100 ahli waris korban jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP.
Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo menuturkan per keluarga atau ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air nomor penerbangan JT 610 itu mendapat santunan sebesar Rp 50 juta.
Baca: Terbaru, Daftar Nama 107 Jenazah Korban Lion Air JT 610 yang Berhasil Diidentifikasi
"Kami dari Jasa Raharja sampai kemarin sore sudah menyelesaikan penyerahan santunan pada 100 ahli waris yang dilakukan sejak awal tim DVI melakukan identifikasi hingga tanggal 21 November kemarin," ujar Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/11/2018).
"Santunan yang kami berikan adalah Rp 50 juta sesuai dengan ketentuan yang ada merupakan perlindungan dasar jadi pada masing-masing ahli waris," katanya.
Baca: Putus dari Luna Maya, Ini Kisah Reino Barack dari Tokyo ke London Temui Syahrini dan Pengakuan Inces
Dengan demikian, kata Budi, total Jasa Raharja telah memberikan santunan sebesar Rp 4,9 Miliar kepada 100 ahli waris korban.
"Total sampai dengan kemarin kita menyerahkan santunan adalah Rp 4,9 Miliar," ucap Budi.