AUDISI Minta KPU RI Perhatikan Aksesbilitas Bagi Penyandang Disabilitas di TPS
Yustitia Arif mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI perlu memberikan aksesbilitas kepada kaum disabilitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Lembaga Advokasi Inklusi Disabilitas (AUDISI), Yustitia Arif mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI perlu memberikan aksesbilitas kepada kaum disabilitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pasalnya, selama ini aksesbilitas bagi penyandang disabilitas tidak memadahi saat proses pemilu di TPS. Untuk itu AUDISI meminta KPU RI memberi prioritas terhadap hal ini.
"Untuk aksisbilitas bagi disabilitas, salah satunya jalan menuju TPS apakah sudah akses, itu harus di pastikan. RT dan RW nya, apakah tidak melewati parit melewati got dan krikil dan sebagainya, karena karena bagi disabilitas fisik menyulitkan," kata Yustitia dalam forum diskusi bertopik 'Kesetaraan Akses bagi Penyandang Disabilitas' di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2018).
Selain itu, Yustitia Arif menilai pentingnya aksesbilitas bagi kebutuhan khusus seperti tunanetra.
"Tersedianya surat suara dalam huruf braille," terangnya.
Yustitia Arif menyebut, aksesbilitas merupakan bentuk kepedulian masyarakat bagi kaum disabilitas.(*)