Kakorlantas: Polisi Bakal Sita Kendaraan yang Tidak Bayar Pajak Tahunan
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri, menegaskan bahwa jajarannya memiliki hak untuk menyita kendaraan yang tidak membayar pajak tahunan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakorlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri, menegaskan bahwa jajarannya memiliki hak untuk menyita kendaraan yang tidak membayar pajak tahunan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Refdi dalam FGD Ditlantas Polda Jawa Tengah, di Ballroom Hotel Patrajasa, Semarang, Rabu (21/11/2018).
“Ketika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi pada pengesahan tiap tahun, ini sudah merupakan bentuk pelanggaran hukum."
"Selain itu registrasi dan identifikasi kendaraan juga ada masa penghapusan, yakni kendaraan yang tidak melakukan registrasi selama dua tahun akan dihapus dari data kepolisian,” ujar Refdi dalam sambutannya.
Dirinya menjelaskan salah satu tugas polisi lalu lintas adalah registrasi dan identifikasi kendaraan. Dari sini kepolisian mengeluarkan BPKB dan STNK.
Dirinya berharap, tidak hanya melalui polantas, tetapi dari kesatuan polisi lain seperti Bhabinkamtibmas untuk sosialisasi ke masyarakat tentang wajib pajak kendaraan.
Dirinya menegaskan bahwa dengan membayar pajak, masyarakat bisa berkontribusi untuk negara. Menurutnya banyak masyarakat sendiri yang akan merasakan manfaat dari pajak.
“Karena melalui wajib pajak, manfaatnya juga akan dirasakan oleh masyarakat yang jauh dari kota demi pembangunan dan perekonomian," tegas Refdi.
"Ketika pemilik kendaraan bermotor membayar pajak, hal ini turut membantu kontribusi untuk semuanya, seperti pembangunan jalan, perbaikan jalan, sumbangan korban kecelakaan dan lainnya," tambah Refdi.
Menurutnya dengan tidak membayar pajak kendaraan, masyarakat telah melakukan pelanggaran.
"Justru dengan tidak membayar pajak kendaraan, pemilik akan menimbulkan kerusakan jalan, karena kendaraan yang tidak berhak berjalan itu merupakan suatu pelanggaran," ungkap Refdi.
Seperti diketahui, setiap kendaraan bermotor wajib meregistrasikan, baik itu baru, perubahan, perpanjangan dan pengesahan.
Hal ini sesuai dengan Perkap No. 5 Tahun 2012 pasal 78 ayat 1, PerpPes No. 5 Tahun 2012 pasal 4 ayat 1, dan UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 pasal 64.