Menteri Agama: Kami Terbuka Jika Diusut KPK Soal Kartu Nikah
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas, jika ada korupsi di kementeriannya terkait
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas, jika ada korupsi di kementeriannya terkait program kartu nikah.
Hal itu ia sampaikan saat disinggung sorotan KPK yang meminta kemenag untuk meninjau ulang kembali program tersebut.
"Sekarang pertanyaan saya apakah KPK memiliki indikasi kuat terjadinya korupsi dalam hal kartu nikah? Kalau iya, maka itu domain mereka," kata Menag di kantor BPS Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).
"Dalam hal ikhwal yang terkait dengan kartu nikah itu memang ada indikasi kuat adanya korupsi. Maka silakan usut, kami sangat terbuka. Bahkan kami berkepentingan untuk membersihkan semua ASN kita yang ada di Kementerian Agama itu tugas saya sebagai Menteri Agama," sambung dia.
Baca: Respons Menteri Agama Sikapi Pernyataan Wakil Ketua KPK Terkait Kartu Nikah
Ia kembali menerangkan urgensi program kartu nikah yang akan diterapkan dalam beberapa waktu ke depan.
Menurutnya, Kementerian Agama sedang membenahi sistem informasi terkait dengan status pernikahan warga negara Indonesia.
Lukman menyebut, terjadi banyak pemalsuan buku-buku nikah.
"Bagaimana cara untuk mengatasinya, maka satu-satunya cara adalah membangun sistem informasi manajemen dengan aplikasi online, yang kemudian berimplikasi perlunya kartu nikah karena perlunya landasan untuk QRcode tadi itu. Jadi begitu strukturnya. Bukan ini mengada-ada proyek, menghabiskan anggaran akhir tahun, nggak ada urusannya dengan itu," tegas Lukman.