Pengacara Lucas Tegaskan Tidak Terlibat dan Tidak Mendapat Fee dari Eddy Sindoro
Sidang dengan terdakwa pengacara Lucas terkait kasus dugaan merintangi penyidikan terhadap mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro kembali digelar.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang dengan terdakwa pengacara Lucas terkait kasus dugaan merintangi penyidikan terhadap mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sidang kali ini, Kamis (22/11/2018) beragendakan tanggapan jaksa KPK atas eksepsi atau keberatan Lucas yang telah disampaikan, Rabu (14/11/2018) kemarin.
Baca: Respons Kementerian Pertanian Sikapi Pernyataan Mardani Soal Harga Telur di Malaysia Lebih Murah
"Saya hari ini menunggu jawaban dari JPU atas eksepsi saya minggu lalu. Mudah-mudahan hari ini jaksa bisa menjawab semua. Kita tunggu saja hasil sidang," ujar Lucas sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lucas menegaskan yang perlu digaris bawahi ialah dirinya sama sekali tidak terlibat dalam pelarian Eddy Sindoro.
Lucas juga tidak mendapatkan fee atau keuntungan apapun dari Eddy Sindoro.
Baca: Zumi Zola Berharap Istrinya Sabar Hadapi Prahara Serta Merawat Dua Anak yang Masih Balita
Terlebih kubu Eddy Sindoro maupun kuasa hukumnya sudah menyatakan Lucas tidak terlibat dan tidak membantu Eddy.
"Eddy sudah menyatakan bahwa Lucas tidak terlibat, demikian juga anak dan pengacaranya mengatakan hal yang sama. Perlu diketahui Edi itu tidak perlu dibantu, dia tidak dicekal dan di Red notice April 2016," tambahnya.
Dalam kasus ini, Pengacara Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya merintangi penyidikan terhadap mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Baca: Anies Baswedan Enggan Menanggapi Ramalan Prabowo Subianto Soal Air Laut
Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.
Lucas juga didakwa membantu mengupayakan Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari proses hukum di KPK.
Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.