Berikut Penjelasan dan Aturan Jika Formasi CPNS Tetap Kosong
Peraturan tersebut membahas tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan atau formasi dalam seleksi CPNS 2018.
Editor: Malvyandie Haryadi
![Berikut Penjelasan dan Aturan Jika Formasi CPNS Tetap Kosong](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/begini-mekanisme-kelolosan-peserta-seleksi-cpns-2018-yang-baru.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai pemenuhan kebutuhan atau formasi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2018 melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018.
Peraturan tersebut membahas tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan atau formasi dalam Seleksi CPNS 2018.
Salah satunya untuk menentukan peserta Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) yang dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).
Pengolahan hasil dari kedua tes ini mempunyai bobot masing-masing, di mana nilai SKD sebesar 40 persen dan 60 persen untuk SKB.
Namun, bagaimana bila formasi tetap belum terpenuhi setelah integrasi nilai SKD dan SKB?
Baca: Resah Menanti Lama, Istri Haykal Kamil Kini Lega Jenazah Sepupu Korban Tragedi Lion Air Ditemukan
Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 menyebutkan beberapa tata cara pengisian formasi setelah integrasi nilai SKD dan SKB, sebagai berikut:
1. Formasi umum
Di dalam aturan tersebut menyebutkan, apabila kebutuhan formasi umum belum terpenuhi maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian di unit penempatan atau lokasi formasi yang sama.
Peserta tersebut haruslah memenuhi nilai ambang batas sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 37 Tahun 2018 dan berperingkat terbaik.
Kemudian, apabila belum juga terpenuhi maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan atau lokasi formasi yang sama.
Tentunya, peserta yang dapat mengisi kekosongan ini harus memenuhi nilai kumulatif SKD formasi umum sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018, yakni paling rendah 255 dan berperingkat terbaik.
2. Formasi khusus
Apabila kebutuhan formasi khusus belum terpenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan atau lokasi formasi yang sama.
Peserta tersebut memenuhi nilai ambang batas formasi umum sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 37 Tahun 2018 dan berperingkat terbaik.