Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Dahnil Anzar Diperiksa Polisi karena Tandatangani LPJ Kemah Pemuda Islam yang Diduga Bermasalah

Polisi ungkap alasan memanggil Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah PPI

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sugiyarto
zoom-in Dahnil Anzar Diperiksa Polisi karena Tandatangani LPJ Kemah Pemuda Islam yang Diduga Bermasalah
Yanuar Nurcholis Majid/Tribunnews.com
Dahnil Anzar Simanjuntak 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Polisi mengungkapkan alasan pihaknya memanggil Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia.

Dahnil diperiksa terkait jabatan dirinya sebagai ketua umum pada PP Pemuda Muhammadiyah. Dirinya menandatangani laporan pertanggungjawaban acara yang diduga bermasalah tersebut.

Dirinya menandatangi sebagai pihak yang mengetahui selaku ketua umum. Acara ini sendiri diketuai oleh Ketua PP Pemuda Muhamadiyah, Ahmad Fanani.

"(Dahnil) mengetahui, tandatangan. sebagai Ketua Umum," ujar Kepala Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/11/2018).

Acara ini juga dipanitiai oleh GP Ansor. Penyidik telah memeriksa GP Ansor saat proses penyelidikan.

Penyidik juga telah memeriksa pihak dari Kemenpora.

Berita Rekomendasi

"LPJ-nya satu-satu karena masing-masing pihak mengajukan LPJ masing-masing," jelas Bhakti.

Terkait acara tersebut, Bhakti mengungkapkan bahwa Dahnil telah menyerahkan Rp 2 Miliar kepada Kemenpora. Hal tersebut diungkapkan oleh Dahnil saat pemeriksaan sebagai saksi.

Bhakti menjelaskan bahwa acara tersebut sendiri dilaksanakan pada Desember 2017 di Pelataran Candi Prambanan, Yogyakarta.

Sebelumnya diberitakan, pengusutan kasus itu berdasarkan laporan yang diterima polisi sekitar dua pekan yang lalu.

Diduga terdapat kerugian negara terkait acara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia yang menggunakan dana Kemenpora tahun anggaran 2017 tersebut. 

Berkaitan dengan kasus tersebut, setidaknya sudah ada tiga orang yang dipanggil sebagai saksi.

Mereka adalah ketua panitia kegiatan dari Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani, dari pihak internal Kemenpora Abdul Latif dan Ketua Kegiatan dari GP Ansor, Safarudin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas