Keluarga Korban Lion Air Gugat Boeing Tuntut Ganti Rugi Ratusan Juta Dolar AS
Perusahaan pesawat Boeing 'The Boeing Company' yang bermarkas di Chicago, Amerika Serikat digugat. Para penggugat adalah keluarga korban jatuhnya Lion
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA ‑ Peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP di perairan Kerawang, Jawa Barat memasuki babak baru.
Perusahaan pesawat Boeing 'The Boeing Company' yang bermarkas di Chicago, Amerika Serikat digugat. Para penggugat adalah keluarga korban jatuhnya Lion Air PK‑LQP.
Dalam gugatannya para keluarga korban menganggap pesawat Boeing 737 Max 8 yang digunakan maskapai Lion Air PK‑LQP dalam kondisi rusak dan sangat berbahaya, padahal pesawat relatif masih baru.
Keluarga korban juga meminta ganti rugi sebesar ratusan juta dollar AS kepada pihak Boeing.
"Tidak ada alasan menunggu laporan akhir dari investigasi karena bisa memakan waktu berbulan‑bulan atau bertahun‑tahun, laporan akhir tidak akan menetapkan kewajiban, keputusan siapa yang bersalah dalam kecelakaan ini akan ditentukan oleh hakim atau juri di Amerika," ujar Kuasa hukum dari Ribbeck Law Chartered, Manuel von Ribbeck.
Kuasa hukum lainnya, Deon Botha menuturkan bahwa pada 7 November 2018, Federal Aviation Administration (FAA) telah mengeluarkan Pedoman Kelayakan Darurat baru pada Boeing 737 MAX 8.
Isinya mengarah pada penetapan kondisi tidak aman yang mungkin bisa dialami dan berkembang di pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 lainnya.
"Pesawat Boeing 737 MAX 8 yang baru itu dirancang dan diproduksi di Amerika Serikat," kata dia.
Saat ini, proses penyelidikan berfokus pada sistem kontrol penerbangan otomatis baru pada Boeing 737 MAX 8. Sistem ini diduga tidak dapat dikendalikan oleh awak pesawat saat kecelakaan terjadi.
"Fitur otomatis ini dapat dipicu bahkan ketika pilot sedang menerbangkan pesawat secara manual dan tidak mengharapkan campur tangan komputer kontrol penerbangan," ujarnya.
Sebelumnya, salah satu keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 atas nama Dr Rio Nanda Pratama menggugat The Boeing Company selaku produsen pesawat Boeing 737 MAX 8.
Gugatan disampaikan melalui firma hukum Colson Hicks Eidson dan BartlettChen LLC. Keluarga menggugat karena maskapai Lion Air dengan registrasi PK‑LQP itu menggunakan pesawat pabrikan Boeing yang belum lama mereka operasikan.
Asuransi
Managing Director of Lion Air Group, Daniel Putut Kuncoro, mengatakan pihaknya akan segera menyerahkan data 64 orang penumpang pesawat Lion Air PK‑LQP yang tak teridentifikasi kepada Dukcapil. Data itu diketahui penting untuk menerbitkan surat kematian terkait asuransi korban.
"Terhadap 189 penumpang yang jadi korban di pesawat JT610, yang belum teridentifikasi 64 orang. Sesuai dengan pertemuan dengan Dukcapil, kami akan menyampaikan data penumpang 64 orang yang belum bisa diidentifikasi kepada Dukcapil," ujar Daniel.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.