Keluarga Korban Lion Air Gugat Boeing Tuntut Ganti Rugi Ratusan Juta Dolar AS
Perusahaan pesawat Boeing 'The Boeing Company' yang bermarkas di Chicago, Amerika Serikat digugat. Para penggugat adalah keluarga korban jatuhnya Lion
Editor: Sugiyarto
Ia menyebut Lion bertanggung jawab penuh untuk memberikan asuransi kepada semua keluarga korban.
Adapun, kata dia, Lion Air telah mengantongi data ahli waris para korban pesawat rute Jakarta‑Pangkalpinang itu.
Daniel mengatakan asuransi yang akan diserahkan kepada tiap satu korban yakni sebesar Rp 1.250 miliar.
Maskapai berlambang kepala singa itu juga memberikan uang bagasi sebesar Rp 50 juta dan uang pemakaman Rp 25 juta.
"Terkait dengan yang sudah data ahli waris lengkap dan sudah kami pastikan disaksikan notaris dan pengadilan. Nanti hari Selasa minggu depan kami akan menyerahkan asuransi sesuai Peraturan Menteri 77 tahun 2011," tukasnya.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo menyampaikan, sudah Rp 5,058 miliar yang diberikan kepada ahli waris penumpang korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.
Hingga Kamis (22/11) setidaknya sudah 103 ahli waris yang menerima kewajiban yang harus diberikan tersebut. Jumlah yang diberikan, masing‑masing sebesar Rp 50 juta.
"Untuk selanjutnya, terutama temuan yang baru ini, akan kami segera berikan ke ahli waris yang sudah terdata sebelumnya," kata dia.
Sejauh ini, jelasnya Jasa Raharja sudah memiliki semua data ahli waris yang akan mendapatkan asuransi, termasuk 64 penumpang yang masih belum teridentifikasi.
Hanya satu penumpang asal Italia yang belum dimiliki oleh Jasa Raharja. Oleh karenanya, mereka akan terus berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Italia.
"Kami terus berkomunikasi dan mencari tahu, agar dana ini tetap tersalurkan kepada penumpang yang merupakan warga negara Italia," imbuhnya. (Tribun Network/dit/ryo/wly)