Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Penyandang Disabilitas Harus Bawa Surat Dokter Kalau Mau Nyoblos

Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat, Yeni Rosa Damayanti, menolak persyaratan tersebut. Menurut Yeni, surat keterangan dokter ini tidak perlu.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polemik Penyandang Disabilitas Harus Bawa Surat Dokter Kalau Mau Nyoblos
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensyaratkan Penyandang disabilitas mental membawa surat rekomendasi atau keterangan dari dokter untuk bisa menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensyaratkan penyandang disabilitas mental membawa surat rekomendasi atau surat keterangan dokter untuk bisa menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Surat tersebut, harus menyatakan bahwa penyandang disabilitas mental sedang dalam kondisi sehat agar bisa menyumbangkan suaranya di Pemilu 2019.

Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat, Yeni Rosa Damayanti, menolak persyaratan tersebut. Menurut Yeni, surat keterangan dokter ini tidak perlu. Sebab, gangguan jiwa yang dialami ini bersifatnya episodik.

"Jadi kenapa meminta semuanya? Karena jarak antara pendaftaran dengan hari pemungutan suara itu panjang sekali, bisa memakan waktu sekitar enam bulan," ujar Yeni di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Sabtu (24/11/2018).
Hal senada disampaikan Ketua Jaringan Rehabilitasi Psikososial Indonesia, Irmansyah.

Baca: Jefri Nichol Gunakan Aksen Sunda Dalam Film Terbarunya

Irmansyah mengatakan, jangan karena surat rekomendasi penyandang disabilitas mental tidak dapat memilih.

"Contoh seperti ini, lagi dirawat di ICU dan dirinya hilang kesadaran. Apakah akan mencari surat tidak boleh memilih? Kan gak perlu," kata Irmansyah.

Baca: Vicky Prasetyo Soal Angel Lelga: Secara Agama, Dia Masih Istri Saya, Secara Hati Sudah Selesai

BERITA REKOMENDASI

Persyaratan surat rekomendasi dokter sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih dalam negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas