Jawab Kritikan Dahnil, Polisi: Pakai Uang Negara Ada Pertanggungjawaban
Dalam kasus ini polisi menduga ada mark-up atau penggelembungan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menjawab kritikan Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia.
Menurut Dahnil, yang seharusnya bertanggung jawab adalah pihak Kemenpora karena menginisiasi acara tersebut.
Justru bukan membidik pelaksana pihak PP Pemuda Muhammadiyah dan GP Ansor.
Argo menilai justru kegiatan tersebut sangat baik demi menjaga persatuan umat.
"Kita apresiasi berkaitan ada kegiatan kemah itu yang digagas oleh Kemenpora. Kegiatan positif dan menambah wawasan nusantara dan mendukung ukhuwah islamiyah," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/11/2018).
Argo menyebut meski kegiatan tersebut baik untuk dilaksanakan namun harus disertai pertanggungjawaban karena menggunakan anggaran negara.
"Tapi kegiatan kemah pakai uang negara, uang rakyat yang ada norma keuangan yang mengaturnya. Karena itu uang rakyat, makanya harus ditanggungjawabkan secara aturan," jelas Argo.
Argo menegaskan jika ada kelebihan sisa pelaksanaan sebaiknya dikembalikan kepada lembaga yang mengeluarkan anggaran. Dalam hal ini adalah Kemenpora.
Baca: Dahnil Simanjuntak: Saya Akan Hadir Penuhi Panggilan Polisi
Dalam kasus ini polisi menduga ada mark-up atau penggelembungan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan.
"Kalau ada lebih, dikembalikan. Jadi jangan buat data fiktif," tegas Argo.
Seperti diketahui, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia ke tingkat penyidikan.
Diduga terdapat kerugian negara terkait acara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia yang menggunakan dana Kemenpora tahun anggaran 2017 tersebut.
Polisi telah memeriksa Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani.
Pihak internal Kemenpora Abdul Latif dan Ketua Kegiatan dari GP Ansor, Safarudin, juga ikut diperiksa terkait kasus ini.