Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Sebut Nama Ahok Hingga Perlakuan Dul Kepada Ayahnya

Ahmad Dhani dinilai bersalah karena menyabarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan antar individu tertentu berdasarkan SARA

Editor: Yudhi Maulana
zoom-in Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Sebut Nama Ahok Hingga Perlakuan Dul Kepada Ayahnya
Kolase Tribun Bogor/Tribunnews.com
Abdul Qodir Jaelani alisa Dul (kiri) dan Ahmad Dhani (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM - Musisi Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian yang menimpanya.

Ahmad Dhani dinilai bersalah karena menyabarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan antar individu tertentu berdasarkan ras dan antar golongan (SARA)

Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Sidang tuntutan itupun dihadiri putra bungsu Ahmad Dhani dari istri pertamanya Maia Estianty yakni Abdul Qodir Jaelani atau yang akrab disapa Dul.

Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Ahmad Dhani mengaku tak terima dengan tuntutan dari JPU yang dibebankan kepadanya.

Ahmad Dhani pun menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman dua tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.

BERITA TERKAIT

Menurut Ahmad Dhani, jaksa tidak layak memberikan hukuman 2 tahun penjara kepada dirinya karena dalam dakwaannya jaksa tidak menyebutkan dengan pasti golongan mana yang merasa mendapatkan sasaran ujaran kebencian dari suami Mulan Jameela itu.

“Jadi jaksa tidak sebutkan kepada siapa saya beri pernyataan kebencian, kepada orang Cina kah, orang Arab kah, agama Islam kah, kristen kah. Nggak ada. Jadi tadi SARA itu hanya berupa retorika (jaksa) saja tapi detil tidak ada,” tegas Dhani usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Dhani mengistilahkan golongan sasaran dugaan kebenciannya yang ditudingkan jaksa kepadanya adalah golongan abstrak atau golongan yang tidak jelas.

HALAMAN SELENGKAPNYA =======>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas