Kisruh Universitas Kanjuruhan Malang JKJT Minta Kejaksaan Sidoarjo Bebaskan Christea
Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) meminta Kejaksaan Sidoarjo segera membebaskan Dr H Christea Frisdiantara AK MM, Ketua Perkumpulan Pembinaan
Penulis: FX Ismanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) meminta Kejaksaan Sidoarjo segera membebaskan Dr H Christea Frisdiantara AK MM, Ketua Perkumpulan Pembinaan Lembaga Pendidikan -Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PTPGRI) dari tahanan mengingat yang bersangkutan merupakan korban kriminalisasi. JKJT juga meminta Polda Jatim untuk mengusut para pihak yang melakukan kriminalisasi terhadap Christea.
Demikian dikatakan Agustinus Tedja Bawana, Ketua Umum Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur kepada media, Selasa (27/11/2018). Pernyataaan ini ditegaskan Tedja setelah berkoordinasi dengan Divpropam Mabes Polri, Kabareskrim Mabes Polri, Kejagung RI, Kompolnas, dan Ombudsman.
Menurut Tedja, Christea saat ini ditahan di Kejaksaan Sidoarjo setelah diadukan oleh Lurah Magersari, Sidoarjo, H Moch Arifin dan pihak pengacara. Ketua PPLP-PTPGRI diadukan ke Polres Sidoarjo sejak 20 September 2018 dan kasusnya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Sidoharjo pada 19 November 2018. Meski melaporkan Christea ke Polres Sidoharjo dengan tuduhan pemalsuan surat keterangan domisili dan speciment, Lurah Magersari mengaku tidak tahu isi laporan tersebut.
“Lurah Magersari itu tidak tahu menahu, dan pengakuannya di hadapan isteri dan kakak kandung Christea. Hasil rekaman pengakuan itu sudah saya serahkan kepada Divisi PROPAM Mabes Polri. Lurah mengaku bahwa dirinya dibawa oleh Polsek Magersari, Sidoarjo ke Polresta Sidoarjo untuk menandatangani laporan yang ia tidak tahu isinya,” ujar Tedja.
Pelaporan ini merupakan buntut dari kasus konflik pengelolaan Universitas Kanjuruhan Malang antara Christea dan Drs Soedjai sebagai wakil ketua dan ketua-PTPGRI Malang pada tahun 2012-2017. Kasus perebutan kampus tersebut sudah diproses Kemenkumham dan PTUN. Kemenkumham melalui surat tertanggal 5 Januari 2018 dengan No. AHU-000.0001-AH.01.08 Tahun 2018 tentang “Persetujuan Perubahan Hukum Perkumpulan-Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia” memutuskan memenangkan Christea.
Kasus ini dimulai dari dipecatnya Christea sebagai Wakil Ketua PPLP-PTPGRI Malang oleh Ketua PGRI Jatim Drs Ichwan tanpa dasar hukum mengingat bahwa antara PGRI Jatim dengan PPLP-PTPGRI Malang tidak ada hubungan secara kelembagaan (akta notaris).
“Pemecatan yang terjadi pada Mei 2017 ini diduga kuat berkaitan dengan tidak mau mundurnya Ketua PPLP-PTPGRI Malang Drs Soedjai yang sudah berakhir masa jabatannya. Berdasarkan rapat umum anggota (RUA) PPLP-PTPGRI 29 Desember 2017 yang berhak menduduki ketua baru adalah Christea dan sudah dikuatkan oleh keputusan Kemkumham 5 Januari 2018. Akibat keputusan itu, Soedjai mendatangkan pihak ketiga untuk mengusir Christea secara paksa dari kampus. Sejak itu Christea tidak bisa masuk ke kampus dan kampus dikuasai oleh pihak Soedjai,” Tedja menjelaskan lebih lanjut.
Masih menurut Ketum JKJT itu, akibatnya pada 21 September 2018, Christea dikriminalisasi dan ditahan di Polresta Sidoarjo atas dasar laporan dari Lurah Magersari, Sidoarjo, Moch. Arifien dengan tuduhan memalsukan keterangan domisili dan specimen PPLP-PTPGRI. Sejak tanggal 19 November 2018, kasus dilimpahkan dari Polresta Sidoarjo ke Kejaksaan Sidoarjo dan sejak tanggal itu Christea ditahan di tahanan Kejaksaan Sidoarjo.
Sebelum munculnya kriminalisasi ini, Julianto Dharmawan, kuasa hukum Christea Frisdiantara memalsukan surat kuasa dari Christea Frisdiantara untuk dirinya yang tertanggal 28 Maret 2018. Isi surat kuasa tersebut antara lain adalah perubahan specimen tandatangan pada rekening bank. Oleh Julianto, surat kuasa Christea Frisdiantara untuk dirinya tersebut dipalsukan dengan mengubah tanggal dari 28 Maret 2018 menjadi 8 Mei 2018 serta memalsukan tandatangan Christea Frisdiantara. Buntut dari pemalsuan ini, Julianto Dharmawan dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh Budhy Pakarti yakni kuasa hukum PPLP-PTPGRI pada 26 September.
“Pada Oktober 2018, Soedjai dkk kembali menggugat putusan Kemenkumham ke PTUN. Hingga berita ini diturunkan belum ada hasil keputusan sidang PTUN. Oleh karena itu atas nama keadilan, kami meminta Kejaksaan Sidoarjo segera membebaskan Christea dari tahanan dan Polda Jatim mengusut tuntas kriminalisasi Christea,” kata Tedja.
KRONOLOGIS
KISRUH Antara PPLP-PTPGRI Malang dan PPLP-PTPGRI:
2012-2017
Drs. H. Soedjai dan DR. H. Christea Frisdiantara menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua PPLP-PTPGRI Malang bersama dengan 5 (lima) orang anggota pengurus lainnya.
2017
Soedjai memasuki masa pensiun, namun tidak mau mundur.
7 Mei 2017
Christea Frisdiantara dipecat dari posisinya sebagai Wakil Ketua PPLP-PTPGRI Malang. Pemecatan dilakukan oleh Ketua PGRI Jawa Timur, Drs. Ichwan.
29 Desember 2017
Rapat Umum Anggota (RUA) PPLP-PTPGRI yang dihadiri oleh 4 (empat) anggota pengurus, memutuskan Christea Frisdiantara jadi Ketua.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.