Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Terus Telisik Berbagai Proyek Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna

KPK terus melakukan menelisik berbagai proyek di Kabupaten Malang yang diduga berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi Bupati Malang, Rendra Kresna

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Terus Telisik Berbagai Proyek Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Malang Rendra Kresna. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK terus melakukan menelisik berbagai proyek di Kabupaten Malang yang diduga berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi Bupati Malang, Rendra Kresna.

KPK, Selasa (27/11/2018) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap 13 saksi lainnya ditambah 2 saksi yang belum diperiksa sebelumnnya di Polres Malang Kota.

"Penyidik terus mendalami proyek yang terkait dan dugaan penerimaan uang oleh RK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (27/11/2018).

Baca: KPK Pertimbangkan Pengajuan Justice Collaborator Seorang Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara

Adapu saksi yang diperiksa di antaranya Adik Dwi Putranto selaku Direktur Utama CV Adikersa, Arief Soebianto, Sudarso selaku Direktur CV Bakti Dwi Tunggal, M Ashud Yunasa selaku Direktur PT Nyata Grafika Media, Chris Harijanto selaku Komisaris Utama PT Intan Pariwara.

Kemudian Abdul Rahman, Budiono selaku sekpri Bupati Malang, Didit seorang ajudan, Puguh seorang ajudan, Nurhidayat Prima Hartono selaku GM PT Araya Bumi Megah, Prasetyo selaku Direktur CV Prasetyo, Arie Cahyono, Edi Suhartono selaku Dosen Universitas Negeri Malang (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang 2012-2013.

Baca: KPK Ingatkan Ferry Suando Tanuray Kaban Segera Menyerahkan Diri

Lalu Hari Mulyanto selaku Direktur CV Karya Mandiri, dan Choiryah alias Bu Ira selaku pemilik CV Kartika Fajar Utama

Berita Rekomendasi

Sebelumnya pada Senin (26/11/2018), KPK melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi untuk tersangka Rendra Kresna.

Rendra Kresna ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan dua perkara tindak pidana korupsi pada 10 November lalu.

Bersama-sama dengan seorang swasta bernama Ali Murtopo, Rendra Kresna diduga melakukan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi.

Baca: KPK Umumkan Jadwal Sidang Eni Saragih Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1

Bupati Malang tersebut diduga menerima suap dari tersangka Ali Murtopo sekitar Rp3,45 miliar terkait dengan penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.

Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga melakukan pertemuan membahas dana kampanye untuk pencalonan Rendra Kresna sebagai Bupati Malang periode 2010-2015.

Pertemuan tersebut juga dilakukan dengan tim pemenangan Rendra.

Setelah menjabat sebagai Bupati Malang, dilakukan proses pengumpulan dana fee proyek di Kabupaten Malang untuk kebutuhan pembayaran utang dana kampanye yang sudah dikeluarkan.

Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang pada saat itu mendapatkan Dana Alokasi Khusus di bidang pendidikan, dari 2010 sampai dengan 2013 untuk proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMP.

Selain itu, Rendra Kresna diduga bersama-sama dengan mantan tim sukses saat Pilkada tahun 2010 berupaya mengatur proses lelang pada pengadaan barang dan jasa secara elektronik.

Dalam perkara dugaan menerima gratifikasi, KPK kembali menetapkan dua tersangka, yaitu Rendra Kresna yang diduga menerima gratifikasi Rp3,55 miliar dan Eryk Armando Talla dari pihak swasta.

Atas perbuatan menerima gratifikasi Rendra Kresna dan Eryk Armando Talla disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, untuk dugaan suap Rendra Kresna dan Ali Murtopo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas