Jokowi Coret Relaksasi DNI dari Paket Kebijakan Ekonomi ke-16
Presiden Joko Widodo mencoret kebijakan relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) dari paket kebijakan ekonomi ke-16.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Presiden Joko Widodo mencoret kebijakan relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) dari paket kebijakan ekonomi ke-16.
Hal tersebut disampaikan Jokowi setelah mendapat keluhan dari Ketua Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani dalam acara penutupan Rapimnas Kadin di Hotel Alila, Solo, Rabu (28/11/2018).
"Sudah disampaikan oleh kepala Kadin, sudah disampaikan ketua HIPMI, yang komplain masalah itu, barangnya itu belum sampai ke Istana, Perpresnya belum saya tanda tangani, jadi enggak perlu ragu, saya pastikan akan saya keluarkan relaksasi DNI, dah saya putuskan di sini," ujar Jokowi yang disambut tepuk tangan meriah.
"Kalau ketua Kadin dan ketua HIPMI sudah ngomong, aspirasi mana lagi yang perlu saya dengar," sambung Jokowi.
Jokowi meminta, Kadin dan Hipmi tidak perlu meragukan pemerintah dalam memerhatikan dan menjaga UMKM di seluruh tanah air, mengingat dirinya sebelum menjadi pejabat publik merupakan pengusaha UMKM.
"Saya ini alumni UMKM, keluarga saya juga masuk dalam kategori UMKM, anak-anak saya juga kategori UMKM, jualan martabak, jualan pisang, usaha mikro, kecil. Mayoritas usaha Indonesia adalah UMKM, jangan meragukan komitmen saya dalam UMKM," papar Jokowi.
Jokowi menjelaskan, kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia sangat signifikan, dari 62 juta unit UMKM telah mempekerjakan sebanyak 116 juta orang, dengan kata lain 80 persen tenaga kerja Indonesia berada di sektor UMKM
"Bahkan kontribusi UMKM pada PDB (produk domestik bruto) Indonesia mencapai 60 persen, karena itu pemerintah menegaskan komitmen berpihak pada UMKM, pemerintah berpihak kepada 62 juta UMKM yang ada," kata Jokowi.
Keberpihakan pemerintah terhadap UMKM, kata Jokowi, juga tercermin dari penurunan bunga kredit usaha rakyat (KUR) dari 24 persen menjadi 7 persen dan telah memangkas pajak penghasilan dari 1 persen menjadi 0,5 persen.
Sementara untuk fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan atau tax holiday dan kewajiban untuk memasukan Devisa Hasil Ekspor (DHE), tidak dimasalahkan Kadin serta Hipmi, sehingga tetap berjalan sesuai yang diinginkan pemerintah.
Diketahui, relaksasi DNI yaitu membuka 25 sektor industri dapat dikuasai asing hingga 100 persen.