Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak Hak Interpelasi, Tiga Mantan Anggota DPRD Sumut Terima Suap Rp 15-50 Juta dari Gatot

Kemudian memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014, APBD Perubahan TA 2014 dan persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tolak Hak Interpelasi, Tiga Mantan Anggota DPRD Sumut Terima Suap Rp 15-50 Juta dari Gatot
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Tiga mantan anggota DPRD Sumatera Utara didakwa menerima suap 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Tidak hanya menerima suap "uang ketok" untuk pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014, APBD Perubahan TA 2014 dan persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Tiga mantan anggota DPRD Sumut yakni Helmiati, Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus yang merupakan anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 juga didakwa menerima suap agar menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014 dan menolak menggunakan hak interpelasi pada 2015.

Jaksa KPK mengungkapkan persetujuan untuk menarik usulan hak interpelasi tahun 2015 ini diawali pada Maret 2015, sebanyak 57 anggota DPRD Prov Sumut mengajukan hak interpelasi dengan alasan adanya dugaan pelanggaran terhadap permendagri nomor : 900-3673 tahun 2014 dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran RAPBD tahun 2014 tanggal 16 September 2014.

Atas pengajuan hak interpelasi itu, Gatot meminta Ajib Shah selaku Ketua DPRD Sumut untuk menolak interpelasi. Lanjut Ajib Shah menghubungi Indra Alamsyah agar menyiapkan Hotel Saudara Syariah sebagai tempat melakukan pertemuan antara Gatot dengan anggota DPRD.

Baca: Reino Barack Membuka Hubungan Asmara, Syahrini: Naif Bila Aku Tak Mencintaimu

Di hotel tersebut, ada 15 orang yang hadir mewakili fraksi-fraksi diantaranya terdakwa Sonny Firdaus. Di rapat, Muhammad Afan menanyakan pada Gatot mengenai jumlah uang yang akan diberikan kepada anggota DPRD Prov Sumut yang menolak dan menarik usulan interpelasi.

"Gatot menanggapi agar semua fraksi menolak interpelasi dengan alasan materi interpelasi merupakan materi yang sama dari tahun-tahun sebelumnya. Terkait materi poligami merupakan urusan yang sifatnya pribadi dari Gatot. Untuk itu Gatot akan memberikan uang ke anggota DPRD yang menolak dan menarik usulan hak interpelasinya," ungkap Jaksa KPK, Rabu (28/11/2018) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca: Periksa 12 Saksi, KPK Dalami Aliran Dana kepada Bupati Malang

Berita Rekomendasi

Atas penyampaian Gatot, Muhammad Afan dan anggota DPRD yang hadir dalam pertemuan menyetujui untuk menarik usulan interpelasi dengan kompensasi sejumlah Rp 15 juta untuk masing-masing anggota yang didistribusikan oleh Indra Alamsyah segera setelah menerima uang kompensasi dari Gatot.

Lanjut pada April 2015, Gatot meminta Pandapotan Siregar dan Ahmad Fuad menyediakan dana Rp 1 miliar‎ untuk diberikan ke anggota DPRD Sumut sebagai kompensasi atas penolakan interpelasi.

Untuk anggota DPRD Sumut Fraksi PDI-Perjuangan mendapat sejumlah Rpp 240 juta yang diterima oleh Tulus. Anggota DPRD Sumut Fraksi Golkar menerima Rp 175 juta yang diterima oleh Indra Alamsyah.

Baca: Rudapaksa Putri Kandung Selama 14 Tahun, Pelaku Lakukan Ini Demi Muluskan Aksinya

Anggota DPRD Sumut Fraksi Gerindra sejumlah Rp 195 juta yang diterima oleh Fahrizal Dalimunte dan anggota DPRD Sumut Fraksi PAN sejumlah Rp 90 juta yang diterima oleh Syah Affandin.

"Partai Hanura sebanyak dua orang, Aduhot Simamora dan Zulkifli Effendi ‎oleh Guntur Manurung diserahkan melalui Aduhot Simamora dan untuk Fraksi Gerindra satu orang, terdakwa Sonny Firdaus diserahkan oleh Guntur Manurung," kata jaksa.

Baca: Cek Namamu Sekarang, BKN Umumkan Hasil Verval SKD CPNS 2018 yang Lanjut Ke Tahap SKB

Pada tanggal 19 Desember 2014, terdakwa Helmiati, Biller Pasaribu, Tiasiah Ritonga, Jamaludin Hasibuan dan Brilian Muchtar menerima uang dari Ahmad Fuas Lubis melalui Zulkarnain alias Zul Jenggot masing-masing Rp 50 juta saat rapat di Hotel Grand Mutiara Brastagi.

Atas perbuatannya mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas