Dua Hakim Sempat Dipanggil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan Sebelum Ditangkap KPK
Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi, mengatakan sebelum tertangkap keduanya sempat dipanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Arifin.
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka.
Keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Selasa (27/11/2018) malam.
Menurut juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi, sebelum tertangkap keduanya sempat dipanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Arifin.
Baca: Pemberhentian Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang Ditangkap KPK Berada di Tangan Presiden
Pemanggilan keduanya oleh Arifin, dikatakan Suhadi terkait kendala dalam perkara-perkara yang mereka tangani.
"Beliau (Arifin) menurut cerita, pada sore hari itu dia sudah memanggil para hakim yang pegang perkara potensi perhatian publik, sudah ditanya apa ada masalah, termasuk dua orang ini," ujar Suhadi saat konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).
Baca: KPK Periksa 4 Tersangka Kasus Suap Hakim PN Jakarta Selatan
Kepada Arifin, Iswahyu dan Irwan mengaku tidak ada kendala.
"Mereka bilang nggak ada masalah," ucap Suhadi.
Sebelumnya Hakim Iswahyu dan Irwan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Keduanya disebut KPK mulanya menerima Rp 150 juta terkait dengan putusan sela atas gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri oleh PT Asia Pacific Mining Resources.
Keduanya juga dijanjikan menerima uang Rp 500 juta dari pihak penggugat lewat pengacara Arif Fitrawan untuk putusan gugatan.
Baca: Tuntut Kesejahteraan, Ribuan Guru Mogok di Australia Selatan
Uang Rp 500 juta disiapkan pengacara Arif, yang bersumber dari Martin Silitonga.
Duit ini dibawa ke M Ramadhan, panitera pengganti PN Jaktim yang pernah bertugas di PN Jaksel.
KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan dan menyita duit yang sudah ditukar dalam mata uang dolar Singapura sebesar SGD 47 ribu.