Hotman Paris Desak Menhub Revisi Permenhub No 77 Tahun 2011: Rancu & Bisa Disalahgunakan Maskapai
Hotman Paris menyoroti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011. Menurutnya, Permenhub tersebut payah dan merugikan korban jatuhnya pesawat.
Editor: Rohmana Kurniandari
TRIBUNSOLO.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011.
Peraturan tersebut berisi tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara yang mengatur mengenai asuransi delay pesawat, bagasi hilang, dan kecelakaan.
Menurut Hotman Paris, Permenhub tersebut perlu direvisi karena isinya merugikan penumpang.
Diberitakan sebelumnya, Hotman Paris mengatakan ada oknum yang menyebarkan surat larangan kepada keluarga korban Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT-610 agar tidak menggugat maskapai tersebut.
Informasi itu diperoleh Hotman dari keluarga korban dimana mereka dilarang menggugat maskapai apabila sudah memperoleh santunan.
Dilansir TribunSolo.com dari akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial, Kamis (29/11/2018), ia menyampaikan pesan kepada Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
Menurut Hotman Paris, bunyi pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan tersebut payah.
"Hallo Menteri Perhubungan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 isinya payah, bukan dibuat oleh pengacara yang benar," ujar Hotman Paris.
Ia pun menyoroti bunyi pasal 2 dan 3.
Di mana disebutkan bahwa penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat akan diberikan ganti rugi sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang.