Lion Air Serahkan Santunan pada Sejumlah Ahli Waris Korban Pesawat Lion Air PK-LQP
Ada tiga ahli waris dari masing-masing keluarga yang menerima santunan, yakni Darwin Harianto, Raden RR Savitri Wulurastuti dan Arif Yustian.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan pihaknya telah menyerahkan santunan bagi keluarga korban pesawat Lion Air PK-LQP.
Penyerahan santunan dilakukan kepada sejumlah ahli waris bertempat di Hotel Ibis Cawang, Jakarta Timur, Rabu (28/11/2018).
"Bahwa pada 28 November 2018, bertempat di Hotel Ibis Cawang, Jakarta Timur telah melaksanakan penyerahan santunan kepada ahli waris dari penumpang penerbangan JT-610 yang sudah melengkapi dokumen," ujar Danang, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/11/2018).
Ada tiga ahli waris dari masing-masing keluarga yang menerima santunan. Mereka adalah Darwin Harianto, Raden RR Savitri Wulurastuti dan Arif Yustian.
Danang mengatakan, pemberian santunan tersebut sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011.
Baca: Bikin Klarifikasi, KNKT Bilang Teknisi yang Berhak Tentukan Pesawat Layak Terbang Atau Tidak
"Penyampaian santunan berikutnya akan diberikan kepada keluarga sebagai ahli waris yang telah melengkapi berkas administrasi sesuai yang diperlukan dan dokumen dinyatakan lengkap," jelasnya.
Kata Danang, penyerahan santunan rencananya dilanjutkan pada Kamis (29/ 11) untuk dua ahli waris, serta Sabtu (01/ 12) satu ahli waris yang akan dilaksanakan di Jakarta.
Selanjutnya, Senin (3/12/2018) lusa penyerahan kepada dua ahli waris di Jakarta dan tiga ahli waris di Pangkalpinang, dan Selasa (04/ 11) satu ahli waris di Pangkalpinang, Bangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.