Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Akan Evaluasi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Jakarta Timur Terkait OTT KPK

Mahkamah Agung berencana melakukan evaluasi terhadap kinerja Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Arifin dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MA Akan Evaluasi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Jakarta Timur Terkait OTT KPK
Kompas.com/Devina
Suhadi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) berencana melakukan evaluasi terhadap kinerja Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Arifin dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Sumino.

Hal tersebut dilakukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jelas ini akan dievaluasi oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung apakah pimpinan dari pengadilan tersebut sudah sesuai atau tidak dengan peraturan MA nomor 8 tahun 2016, dia mempunyai kewajiban untuk membina dan mengawasi para anggotanya," ujar Suhadi, Juru Bicara MA, dikantornya, Kamis (29/11/2018).

Baca: Politikus PDIP Sebut Pidato Prabowo Subianto di Luar Negeri Bagian dari Manuver Politik

Menurut Suhadi nantinya badan pengawas akan melakukan pengecekan dan memeriksa apakah keduanya ikut terlibat dalam kasus yang menjerat anak buahnya tersebut atau tidak.

"Juga dari badan pengawas akan mengecek pernah ada rapat pembinaan apakah ada absensinya, apakah ada notulennya. Kalau sudah optimal dilakukan upaya tersebut, ternyata pembinaan dan pengawasan terus menerus ketua PN melakukan maka atasannya itu bisa lepas dari sanksi," ujar Suhadi.

Baca: Massa Penolak Acara Reuni Akbar 212 Menerobos Masuk Duduki Halaman Balai Kota DKI Jakarta

Namun, jika terbukti lalai, dikatakan Suhadi, MA tidak segan-segan memberikan sanksi kepada keduanya.

Berita Rekomendasi

"Seperti di Bengkulu di copot dari jabatannya. Tapi itu melalui proses, proses sesuai dengan peraturan Mahkmah Agung Nomor 8 itu diproses oleh Badan Pengawas MA," ucap Suhadi.

Sebelumnya KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap perkara perdata.

Baca: Maruf Cahyono: Anggota Korpri Harus Meningkatkan Etos Kerja

Tiga tersangka tersebut di antaranya dua hakim utama muda Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Irwan dan Iswahyu Widodo.

Serta panitra pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan yang sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas