Didakwa Terima Gratifikasi Rp 5,6 Miliar, Eni Siap Kembalikan Uang ke KPK
Diketahui total hingga kini, KPK menerima pengembalian uang dalam kasus ini Rp 4,762 miliar.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam persidangan perdana kemarin, Kamis (29/11/2018), terdakwa Eni Maulani Saragih dan kuasa hukum kompak menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa di kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
"Bu Eni sudah menerima dan mengerti dakwaan penuntut umum KPK, karena itu tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Dengan demikian agenda persidangan berikutnya yaitu pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut umum diagendakan Selasa (4/12/2018) mendatang," ucap kuasa hukum Eni, Fadli Nasution, Jumat (30/11/2018) dalam pesan singkatnya.
Fadli melanjutkan dalam dakwaan setebal 25 halaman yang dibacakan secara bergantian oleh penuntut umum diketahui adanya pemberian uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo sebesar Rp 4,7 miliar terkait dengan proyek PLTU Riau-1.
Atas penerimaan tersebut Eni didakwa pasal 12a uu Tipikor.
Baca: TERPOPULER - Pernikahan Crazy Rich Surabaya Viral, Rupanya Ayah Mempelai Pria Tak Asing
Selain itu terungkap pula penerimaan lainnya sebesar Rp 5,6 miliar dari beberapa orang diantaranya dari Pengusaha Batubara Samin Tan. Atas penerimaan ini, Eni didakwa menerima gratifikasi pasal 12B UU Tipikor.
"Atas kedua dakwaan tersebut, penerimaan pertama sudah cukup jelas dan terbukti dalam persidangan Pak Kotjo sebelumnya. Dimana Bu Eni juga telah mengembalikan semua uang yang pernah diterimanya dari Pak Kotjo," tambahnya.
Diketahui total hingga kini, KPK menerima pengembalian uang dalam kasus ini Rp 4,762 miliar.
Dimana Eni mengembalikan Rp 3,55 miliar dan pengembalian dari panitia munaslub Golkar Rp 712 juta. Termasuk Rp 500 juta saat Operasi Tangkap Tangan pada Eni di kediaman Idrus Marham.
Eni sendiri sangat berharap pengembalian yang dilakukan oleh pihaknya bisa memuluskan jalan Politisi Golkar tersebut demi mendapatkan status Justice Collabolator dari pimpinan KPK.
Lebih lanjut untuk penerimaan gratifikasi Rp 5,6 miliar menurut Fadli, kliennya akan membuktikan dalam persidangan bahwa penerimaan tersebut bukan merupakan gratifikasi atau suap.
"Jika memang terbukti unsur suapnya, tentu nanti Bu Eni akan melakukan pengembalian secara bertahap sebagai bentuk sikap koperatif beliau dalam rangka mengajukan JC," singkat Fadli.
Baca: Eni Saragih Janji Ungkap Suap PLTU di Persidangan
Diketahui dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka pada Eni, Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dan eks Menteri Sosial Idrus Marham.
Khusus untuk Kotjo telah dituntut pidana empat tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Kotjo terbukti menyuap Eni dan Idrus Marham sebesar Rp 4,7 miliar untuk meloloskan proyek PLTU Riau-1.
Sementara itu, Idrus Marham hingga kini masih menjalani proses penyidikan dan ditahan di Rutan Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.