Penjelasan Mahkamah Agung Setelah Menerima Perwakilan Calon Jemaah Umrah First Travel
Sejumlah jemaah First Travel menggruduk kantor Mahkamah Agung (MA), Jumat (30/11/2018) siang.
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Adi Suhendi
Sebelumnya putusan PKPU PT First Anugerah Karya Wisata resmi berakhir damai.
Pada Rabu (30/5/2018) Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi memberikan putusan perdamaian atawa homologasi.
"Mengabulkan kesepakatan perdamaian dari rapat kreditur PKPU PT First Anugerah Karya Wisata," kata ketua Majelis Hakim John Tony Hutauruk saat membacakan amar putusannya.
Putusan ini sendiri adalah tindak lanjut dari rapat pemungutan suara alias voting perdamaian para kreditur pada 15 Mei 2018 lalu.
Di mana hasilnya, dari 47.452 kreditur First Travel yang hadir dengan nilai tagihan Rp 749 miliar, 31.811 kreditur dengan tagihan senilai Rp 503 miliar menyetujui upaya perdamaian.
Sementara 15.641 kreditur dengan tagihan senilai Rp 245 miliar menolaknya.
Sementara secara total dalam PKPU ini First Travel memiliki ada sekitar 63.000 jemaah dengan nilai tagihan Rp 1,1 triliun.
Melalui putusan ini, salah satu pengurus PKPU First Travel Abdillah menyatakan bahwa First Travel diwajibkan untuk merestrukturisasi utang-utangnya sesuai dengan proposal perdamaian yang diajukan dalam PKPU.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.