KPK Limpahkan Penyuap Walikota Pasuruan dan Barang Buktinya ke Tahap Penuntutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan tahun anggaran 2018.
Hal tersebut dilakukan seiring selesainya proses pemeriksaan terhadap tersangka Muhammad Baqir (MB).
"Penyidik hari ini melimpahkan barang bukti dan tersangka MB ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Senin (3/11/2018).
Baca: Kerap Bikin Genangan Air, Turap Saluran Air Dekat Unas Pasar Minggu Diperbaiki Dinas SDA
Adapun sidang, dikatakan Febri, dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
"Total ada 40 saksi diperiksa dalam kasus ini," ujar Febri.
Adapun unsur saksi yang diperiksa antara lain PNS pada Badan Layanan Pengadaan, Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan, PPK/Jabatan Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Kota Pasuruan, Direktur CV Mutiara Rajawali, Direktur CV Karya Prima, dan sejumlah pihak swasta lainnya.
Baca: Sedang Tutup Portal, Samun Lihat Banyak Petugas KPK di Rumah Tempat Hakim Irwan Tinggal
Seprti diketahui KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yaitu Walikota Pasuruan Setiyono, staf ahli atau Plh Kadis PUPR Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto, swasta atau perwakilan CV Mahadir Muhammad Baqir.
Tiga nama pertama diduga sebagai penerima, sedangkan nama terakhir diduga sebagai pemberi.
KPK menduga proyek-proyek di lingkungan Pasuruan telah diatur oleh Setiyono melalui tiga orang dekatnya dan terdapat komitmen fee antara 5%-7% untuk proyek bangunan dan pengairan.
Dalam perkara ini, digunakan istilah "trio kwek kwek" terkait dengan tiga orang kerabat Setyono.
Komitmen fee yang disepakati untuk Setyono adalah 10% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yakni Rp 2.297.464.000 ditambah 1% untuk kelompok kerja.
Pemberian dilakukan secara bertahap, pada 24 Agustus 2018, Muhamad Baqir mentransfer dana ke Wahyu Tri Hardianto sebesar Rp 20 juta (1% untuk Pokja) sebagai tanda jadi.
Pada 4 September 2018, CV. M ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 2.210.266.000.
Pada 7 September 2018, Muhamad Baqir kembali menyetorkan uang tunai kepada Setyono melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5% atau kurang lebih Rp 115 juta.
Sisa komitmen 5% lainnya akan diberikan setelah uang muka termin pertama cair.