Sumaryoto: Guru Honorer Setara PNS, Giliran Perangkat Desa
Sehari sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitakan PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Dewan Pembina Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI) Sumaryoto Padmodiningrat mendesak Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menyetarakan status Perangkat Desa dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagaimana guru honorer.
“Kini giliran Perangat Desa yang harus disetarakan dengan PNS,” ujarnya di Jakarta, Senin (3/12/2018).
Sehari sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitakan PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PP tersebut membuka peluang pengangkatan guru honorer menjadi PPPK bagi yang telah melampaui usia maksimal yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menjadi PNS. PPPK ini memiliki hak yang setara dengan PNS.
Dalam puncak peringatan Hari Guru Nasional 2018 dan HUT ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Presiden Jokowi mengatakan pemerintah secara bertahap dan berkelanjutan akan merekrut para guru untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Tahun ini rekrutmen Calon PNS terbanyak adalah guru yang mencapai 114 ribu orang.
Baca: Presiden Jokowi Teken Aturan untuk Angkat Pegawai Honorer
Sumaryoto yang juga mantan anggota DPR RI dan ikut memperjuangkan Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Dana Desa dalam APBN ini mengapresiasi kebijakan Presiden Jokowi yang akan mengangkat guru honorer menjadi PPPK yang hak-haknya setara dengan PNS.
Namun, ia akan lebih mengapresiasi lagi bila Jokowi juga mengangkat Perangkat Desa menjadi PPPK setara PNS.
“Apalagi, pengangkatan Perangkat Desa menjadi PNS sudah dijanjikan Pak Jokowi bersama Pak Jusuf Kalla saat kampanye Pilpres 2014,” jelas pria low profile yang kini kembali ke habitatnya sebagai pengusaha ini.
Pada saat kampanye di Bandung, Jawa Barat, 3 Juli 2014, Jokowi-JK berjanji mengangkat para Perangkat Desa menjadi PNS secara bertahap selama lima tahun. Program ini pun masuk Nawacita.
Namun, setelah ada banyak kendala di tingkat regulasi yang kemudian memicu aksi demo ratusan ribu Perangkat Desa secara bergelombang, Kementerian Dalam Negeri kemudian menjanjikan meningkatkan penghasilan Perangkat Desa menjadi setara dengan PNS golongan IIA. Namun hingga akhir masa pemerintahan Jokowi-JK, janji itu tak kunjung terealisasi.
Menurut Sumaryoto, kebijakan Jokowi menjadikan guru honorer sebagai PPPK setara PNS merupakan jalan tengah setelah upaya pengangkatan guru honorer menjadi PNS juga menemui berbagai kendala di tingkat regulasi.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, juga bisa diterapkan kepada Perangkat Desa sebagai jalan tengah pula setelah secara regulasi juga mengalami banyak kandala.
“Jadi PP itu bisa menjadi semacam yurisprudensi atau katakanlah preseden untuk mengangkat Perangkat Desa menjadi PPPK setara PNS,” paparnya.
Saat ini, lanjut Sumaryoto, di seluruh Indonesia ada sekitar 73 ribu desa, bila diandaikan setiap satu desa memiliki 10 perangkat desa, maka jumlahnya mencapai 730 ribu perangkat desa. “Jadi, jumlahnya jauh lebih besar daripada guru honorer,” cetusnya.
Ia berpendapat, tak bisa dimungkiri bahwa penerbitan PP No 49/2018 di masa kampanye Pilpres 2019 ini tak bisa dilepaskan dari nuansa menarik simpati guru honorer sebagai calon pemilih, sehingga Presiden Jokowi selaku petahana calon presiden yang berpasangan dengan calon wakil presiden KH Maruf Amin akan lebih diuntungkan lagi bila mengangkat para Perangkat Desa menjadi PPPK setara PNS, dan diyakini akan lebih mudah mengalahkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
“Kini bola ada di tangan Pak Jokowi. Bila mau lebih leading mengalahkan Prabowo-Sandi, maka angkatlah Perangkat Desa menjadi PPPK setara PNS,” tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.