Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tujuh Tersangka Kasus Suap DPRD Sumatera Utara Akan Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Sidang perdana tujuh tersangka kasus suap DPRD Provinsi Sumatera Utara akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tujuh Tersangka Kasus Suap DPRD Sumatera Utara Akan Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana tujuh tersangka kasus suap DPRD Provinsi Sumatera Utara akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah ketujuh tersangka selesai diperiksa penyidik KPK.

"Hari ini penyidik melakukan pelimpahan barang bukti dan tujuh tersangka dalam perkara TPK Suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019," kata Febri kepada wartawan, Senin (3/11/2018).

Baca: Fadli Zon: Rugi yang Tidak Hadir dalam Reuni Akbar 212

Adapun ketujuh tersangka yang akan disidangkan yakni FRO (Fahru Rozi), TAG (Taufan Agung Ginting), TSI (Tunggul Siagian), PD (Pasiruddin Daulay), ELD (Elezaro Duha), MDH (Muzdalifah),dan TMP (Tahan Manahan Panggabean).

"Total sekitar 175 orang saksi termasuk para tersangka dalam perkara ini telah diperiksa. Terhadap 7 tersangka ini, telah sekurangnya masing-masing dua kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Febri.

Baca: Situasi Terkini Lalu Lintas di Ajang Reuni 212, Jalan Medan Merdeka Timur Hanya Dilewati Satu Jalur

Seperti diketahui, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Berita Rekomendasi

Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Baca: Anies Baswedan Apresiasi Program Sertifikat Tanah Jokowi Terlaksana Baik

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp300 juta sampai Rp350 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas