Wujudkan Amanat UU MD3, Badan Keahlian DPR dan STHI Jentera Jakarta Sepakati MoU Baru
Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk menyatakan, dengan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan Keahlian (BK)
Editor: Content Writer
Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk menyatakan, dengan Nota Kesepahaman atauMemorandum of Understanding (Mou) antara Badan Keahlian (BK) DPR RI dengan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Jakarta dapat membantu BK DPR RI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sehingga sesuai dengan amanat Undang-Undang UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“Tujuan kerja sama ini adalah untuk membantu BK DPR RI di dalam pelaksanaan tugas-tugasnya sehingga apa yang diamanatkan oleh UU Nomor 2 Tahun 2018 itu. BK DPR RI ini betul-betul bisa mendukung memperlancar tugas-tugas dewan itu sendiri,” katanya usai menandatangani MoU BK DPR RI dengan STHI Jentera Jakarta di Ruang Rapat Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (30/11/2018).
Lebih lanjut Johnson menjelaskan, dengan adanya kerja sama ini BK DPR RI dapat semakin mengembangkan diri dengan melibatkan berbagai perguruan tinggi dan pakar-pakar yang ada di dalamnya. Sehingga diharapkan kerja sama yang terjalin ini betul-betul membawa manfaat tidak hanya bagi BK DPR RI, namun juga bagi STHI Jentera Jakarta. Di sisi lain, harapan dengan adanya kerja sama ini dapat memperkuat BK DPR RI dalam mendukung kinerja Anggota Dewan secara langsung.
“Kita harapkan bisa mendukung BK DPR RI, dan tentu saja mendukung Dewan secara langsung, dan memberikan konsep-konsep terhadap apa yang menjadi tugas dari BK DPR RI. Misalnya dalam perancangan Undang-Undang, di dalam menyusun naskah akademik, atau ada kajian-kajian yang berkaitan dengan kajian anggaran dan juga bagaimana tindak lanjut telaahan terhadap hasil pemeriksaan BPK,” ungkap Johnson.
Sementara itu, Ketua Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Jakarta Yunus Husein berharap dengan adanya kerja sama ini dapat menghasilkan komunikasi dan koordinasi yang baik bagi mahasiswanya ke depan. Baik itu kemudahan dalam mengamalkan ilmunya di kelas secara praktek magang maupun sebuah tim, dalam membantu menyusun naskah akademik dan pembahasan Undang-Undang.
Mengingat, tambah Yunus, jurusan dan mata kuliah yang ada di STHI Jentera cukup berkaitan erat dengan peran DPR RI, antara lain Ilmu Konstitusi, Ilmu Hukum, Tata Negara, Administrasi Negara, Perundang-Undangan, dan lain sebagainya.
“Dulu kami punya pusat studi hukum dan kebijakan, sudah sejak lama sebenarnya mereka cukup berpengalaman juga. Mungkin mereka bisa juga ikut dalam tim untuk membuat naskah akademik atau pembahasan Undang-Undang, sehingga kalau sama-sama dibahas dengan partisipasi orang banyak, akan lebih baik hasilnya,” harapnya.
Karena menurut Yunus, di kalangan mahasiswa terdapat ownership, sehingga resistensinya tidak terlalu besar. Namun jika tim yang dibuat untuk menyusun naskah akademik dan perundang-undangan dibatasi, makaownership kurang, dan resistensinya lebih banyak. Sehingga, partisipasi tinggi juga diharapkan oleh Yunus agar dapat membantu Badan Keahlian DPR RI dalam meningkatkan kualitas kinerjanya ke depan. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.