6 Keluhan Pasca Jokowi Teken Pengangkatan Tenaga Honorer, Tak Adil hingga Tanyakan Uang Pensiun
Pemerintah telahmenerbitkan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ini sejumlah keluhan yang diajukan.
Editor: Lailatun Niqmah

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS), dilansir TribunWow.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Senin (3/12/2018).
Pemerintah juga memastikan agar skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.
Namun, keputusan langkah Jokowi ini mendapat respon keluhan dari sejumlah pihak, sebagai berikut:
Baca: Jokowi Angkat Tenaga Honorer Jadi PPPK, Ini Bedanya dengan PNS dan Cara Perekrutannya
1. Keluhkan data
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim menuturkan pengangkatan itu akan sia-sia jika tidak dilakukan berdasarkan data terkait guru honorer di Indonesia.
Karena pendataan diperlukan untuk memastikan berapa jumlah guru honorer di Indonesia, berapa dari jumlah tersebut yang dibawahi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, serta berapa yang berada di bawah Kementerian Agama.
Menurutnya, pendataan juga dibutuhkan terkait guru honorer berstatus K2, yaitu mereka yang tetap harus mengikuti seleksi jika ingin menjadi PNS.
"Jadi kebijakan ini akan sangat baik, akan sangat implementatif, kalau berbasis data, berapa jumlah pasti guru honorer, setidaknya yang mengajar sampai tahun 2015," ungkapnya.
Namun ia mengapresiasi langkah yang diambil Jokowi tersebut.