Bupati Ahmadi Divonis 3 Tahun Penjara, Istri dan Keluarga Menangis
Keluarga Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi langsung menangis begitu mendengar vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi langsung menangis begitu mendengar vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Ahmadi dalam persidangan Selasa (4/12/2018) kemarin.
Usai hakim mengetuk palu tanda persidangan selesai, Ahmadi langsung menghampiri keluarga tercintanya yang hadir di persidangan tersebut. Tampak Ahmadi tegar atas vonis tersebut.
Sementara itu, istri dan keluarga Ahmadi tak kuasa menahan tangis. Istri Ahmadi tampak menangis sesenggukan karena tidak rela sang suami divonis 3 tahun penjara.
Ahmadi berupaya memeluk sang istri untuk menenangkan namun upaya itu tidak berhasil. Sang istri tetap saja menangis. Selain istri, kerabat Ahmadi yang lain banyak pula yang menguatkan Ahmadi dengan memberikan pelukan.
Selain itu, hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun terhitung setelah Ahmadi menjalani pidana pokoknya.
Dalam tuntutannya majelis hakim meyakini Ahmadi bersalah dan terbukti menyuap Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf sebanyak Rp 1,050 miliar. Dimana sebanyak Rp 500 juta diduga mengalir untuk kegiatan Aceh Marathon.
Uang diberikan ke Irwandi agar proyek pembangunan di Bener Meriah yang sumber dananya dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dappat dikerjakan rekanan dari wilayah Bener Meriah.
Atas vonis itu, baik Ahmadi maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. Vonis yang diterima oleh Ahmadi ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut dirinya selama 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan. (*)
Baca: Divonis 3 Tahun Penjara, Bupati Nonaktif Bener Meriah Ahmadi Merasa Diberlakukan Tak Adil
Baca: Bupati Ahmadi Sebut KPK Gunakan Kaca Mata Kuda Saat Adili Kasus Meugang