Jokowi Teken Aturan Pengangkatan Honorer, PPNI Harap Perawat Bisa Jadi PNS Lewat Jalur PPPK
Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) megapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) megapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Harapannya PP tersebut bisa menjangkau perawat khususnya terhadap perawat yang sudah lama berstatus sebagai tenaga honorer.
“Kami mengusulkan tentang pengangkatan atau peningkatan kuota Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK dan juga kita mengusulkan pengangkatan tenaga honorer yang sudah ada sejak sebelum 2005 itu diangkat sebagai abdi negara,” kata Ketua Umum PPNI Harif Fadillah seperti dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Kabinet, Selasa (4/12/2018).
Baca: Pengamat Sebut Jokowi Ikuti Gaya SBY Ketika Maju Sebagai Calon Presiden untuk Periode Kedua
Harif berharap Presiden Jokowi bisa mengeluarkan kebijakan sebagaimana dilakukan terhadap bidan dan dokter, namun terhadap perawat belum dilakukan.
Meski Presiden tidak secara eksplisit memberikan respon langsung terhadap usulan tersebut, Harif memahami Presiden telah mengeluarkan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang PPPK
“Ini mungkin yang menjadi kajian dalam usulan kami,” ujar Harif.
Baca: KPK Telisik Berbagai Suap dan Gratifikasi dari Rekanan Kepada Bupati Malang
Sebelumnya dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi itu, Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadillah mengatakan, PPNI mendukung program pemerintah yang terkait Nawacita yang berfokus pada upaya preventif dan promotif untuk mempercepat peningkatan kesehatan masyarakat.
Untuk mendukung ketersediaan dan profesi perawat baik dari sisi jumlah, kompetensi dan sebaran di seluruh Indonesia, PPNI mengusulkan adanya kebijakan penempatan perawat di desa dan kelurahan.
“Untuk mendukung hal tersebut, kami memahami bahwa ada juga instrumen yang lainnya, yaitu Dana Desa yang dapat dialokasikan untuk mendukung kegiatan penempatan perawat di desa tersebut,” kata Harif.
Menurut Ketua Umum PPNI itu, potensi perawat dengankompetensi, dan jumlah serta kondisi geografis yang ditempati memungkinkan sekali untuk diberdayakan dalam program percepatan derajat kesehatan, yaitu penempatan satu perawat satu desa.
Baca: Ketua KPK: Tidak Ada OTT di Kantor Bupati Jepara, Hanya Penggeledahan
“Jadi kami kira ini tidak sulit, tinggal political will pemerintah karena instrumennya ada,” kata Harif seraya menambahkan, kalau soal anggaran itu ada bisa digunakan Dana Desa atau alokasi Dana desa yang APBD.
Terhadap usulan ini, menurut Harif, Presiden tampak memberikan respek sebagaimana terlihat dari beberapa pertanyaan terkait usulan pengadaan satu desa satu perawat. Ia menyebutkan, pemerintah masih melakukan kajian terhadap usulan tersebut.
Saat bertemu pengurus PPNI itu, Presiden Joko Widodo didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.