Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Tommy Soeharto Sebut Kasus Gedung Granadi Tidak Benar dan Rugikan Kliennya

Kuasa hukum Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, Erwin Kallo mengatakan kasus Gedung Granadi sangat merugikan kliennya.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Tommy Soeharto Sebut Kasus Gedung Granadi Tidak Benar dan Rugikan Kliennya
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Kuasa hukum Tommy Soeharto, Erwin Kallo (tengah) bersama Wasekjen Partai Berkarya Sumarni Kamaruddin (kanan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, Erwin Kallo mengatakan kasus Gedung Granadi sangat merugikan kliennya.

Ia juga mengklarifikasi pernyataan dari pihak Kejaksaan Agung terkait penyitaan Gedung Granadi.

Erwin menilai pernyataan Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) Loeke Larasati Agoestina tidak benar adanya.

Baca: Polisi Ungkap Pihak yang Berpotensi Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Dana Kemah Pemuda

Diketahui, Loeke meminta Tommy untuk tunduk pada hasil putusan dan menyerahkan gedung Granadi sebagai satu objek sita.

"Perlu kami tekanan bahwa pernyataan tersebut tidak benar dan sangat merugikan klien kami selaku pengusaha nasional dan internasional," ujar Erwin, di Ruang Truntum, Gedung Granadi, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2018).

Ia menjelaskan jika Tommy tidak memiliki keterkaitan dengan permasalahan hukum sita menyita yang diberitakan selama ini.

BERITA REKOMENDASI

Karena, kata dia, kliennya hanyalah sebagai tenant atau penyewa.

Dengan kata lain, ia menyebut Tommy hanya terikat perjanjian sewa menyewa dengan PT Granadi.

Baca: KPK Ajak Partai Politik Berkomitmen Mencegah Korupsi di Indonesia

"Sehingga sangatlah tidak mungkin klien kami menyerahkan apa yang bukan klien kami miliki," jelasnya.

Erwin juga menegaskan kliennya sangat menghargai segala putusan hukum, sehingga tidak benar apabila disebut menghambat proses hukum yang berlangsung.

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan akan mengambil langkah hukum ke depannya terkait kasus ini.


"Kami selaku kuasa hukum Bapak Hutomo Mandala Putra, akan mengambil langkah-langkah hukum baik pidana maupun perdata, guna melindungi hak-hak dari klien kami," katanya.

Hadir pula dalam acara ini Wakil Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Sumarni Kamaruddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas