Mendagri Jelaskan soal Aturan Sampah Plastik di Lingkungan Kerja Kemendagri
Ia menyampaikan, tak ada sanksi yang diberikan bagi jajarannya yang tidak mengindahkan imbauannya.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menejelaskan soal imbauan pada jajaran di lingkungan kerja Kemendagri maupun Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) untuk tidak menggunakan bahan plastik untuk tas, kemasan air minum dan makanan.
Hal tersebut ia tegaskan semata-mata untuk menjaga lingkungan.
“Imbauan bagi segenap pegawai di lingkungan Kerja Kemendagri dan BNPP untuk tidak menggunakan bahan plastik khususnya untuk tas, kemasan minuman dan makanan” ungkap Tjahjo, Selasa (4/12/2018).
Baca: Dukung Kampanye Kurangi Sampah Plastik, Staf Kemendagri Diminta Tak Pakai Sedotan Plastik
Tjahjo menambahkan minum air mineral merk apapun silahkan digunakan asal memakai gelas atau cangkir yang tidak berbahan plastik, bisa bahan kaca, keramik, kayu, atau kertas.
"Sifatnya seperti imbauan mulai dari internal Kemendagri dan BNPP karena masalah sampah plastik sudah pada tahap yang mengkhawatirkan bagi lingkungan," ucapnya.
Ia menyampaikan, tak ada sanksi yang diberikan bagi jajarannya yang tidak mengindahkan imbauannya.
Namun yang terpenting, dalam setiap acara rapat, pertemuan dan kegiatan apapun, tak lagi ada penggunakan kemasan berbahan plastik.
HarapanTjahjo lebih jauh, agar ini diterapkan juga oleh jajaran Kemendagri dan BNPP mulai dari pimpinan sampai staf dalam lingkungan keluarga di rumah masing – masing.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.