Polisi Blokir 193 STNK Pelanggar yang Tidak Bayar Denda E-TLE
Polda Metro Jaya telah memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Jakarta selama satu bulan lebih.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Jakarta selama satu bulan lebih.
Terhitung sejak diberlakukan penindakan dari 1 November hingga 3 Desember 2018, ratusan kendaraan baik roda dua atau empat sudah ditindak.
"Sebanyak 451 kendaraan yang terdiri dari roda dua dan empat ditindak dalam kurun waktu sejak 1 November hingga 3 Desember," ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto saat dikonfirmasi, Selasa (4/12/2018).
Baca: Panik Mobil Barunya Ditabrak Sampai Ringsek, si Pelaku Kabur, Tangis Dea Imut Pun Pecah
Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 193 kendaraan roda empat diblokir STNK. Sebab, hingga batas yang ditentukan para pelanggar tidak juga membayar denda.
Sehingga, sesuai dengan ketentuan yang ada, STNK mereka pun diblokir dan tidak bisa memperpanjang jika belum membayar denda yang sudah ditentukan.
"193 kendaraan bermotor R4 diblokir," ungkap Budiyanto.
Sementara itu, sisa sebanyak 258 pelanggar sudah membayar denda. Sehingga, STNK mereka tidak diblokir.
"258 pelanggar sudah mendapatkan penetapan amar putusan atau vonis dari pengadilan," jelas Budiyanto.
Seperti diketahui, polisi mulai melakukan penindakan sistem E-TLE di Jakarta per 1 November 2018 lalu.
Sebelumnya, sejak 1 Oktober lalu uji coba telah dilakukan. Tak jauh berbeda dengan uji coba, sejauh ini hanya di kawasan Sudirman-Thamrin sistem baru ini diterapkan.