Komnas HAM Nilai Kasus Pembunuhan 31 Pekerja di Papua Tak Bisa Dibawa ke Ranah Internasional
Beka Ulung Hapsara menilai peristiwa pembunuhan terhadap 31 pekerja proyek Trans Papua tidak bisa dibawa ke ranah internasional.
Penulis: Reza Deni
Editor: Yulita Futty Hapsari
TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Subkomisi Pemajuan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menilai peristiwa pembunuhan terhadap 31 pekerja proyek Trans Papua tidak bisa dibawa ke ranah internasional.
Hal tersebut, dikatakan Beka, dikarenakan motif dari pembunuhan tersebut bisa berbeda-beda.
"Dan itu salah satunya yang sedang kami cari," ujar Beka di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2018).
Adapun jika penembakan itu, dikatakan Beka, merupakan tindakan kriminal yang umum terjadi, maka aparat penegak hukum dalam negerilah yang harus bertindak.
"Diproses sampai ke pengadilan dan menjatuhkan hukuman seadil-adilnya kepada pelaku," tambahnya.
SIMAK VIDEO DAN BERITA LENGKAPNYA DI SINI>>>
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.