KPK: Penggeledahan Kantor Pusat PJT II Jatiluhur Terkait Kasus Jasa Tirta
Penggeledahan tersebut diduga merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret PJT II Jatiluhur.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pusat Perum Jasa Tirta (PJT) II Jatiluhur, Purwakarta selama 14 Jam.
Penggeledahan tersebut diduga merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret PJT II Jatiluhur.
"Ya kasus di Jasa Tirta," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Rabu (5/12/2018).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, maksud penggeledahan tersebut, KPK sudah meningkatkan kasus ini ke penyidikan.
Dengan demikian, sudah ada pihak yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Penggeledahan oleh KPK hanya bisa dilakukan setelah proses penyidikan. Penyidikan di KPK tentu sudah ada tersangkanya tapi siapa yang jadi tersangka belum bisa disampaikan," kata Febri.
Baca: Eks Kalapas Sukamiskin Didakwa Terima Suap Rp 173 Juta dan Barang Mewah dari Tiga Narapidana Korupsi
Diketahui, dalam penggeledahan yang berlangsung sejak Selasa (4/12/2018) siang hingga Rabu (5/12/2018) siang tadi, tim KPK membawa sejumlah berkas dan dokumen dari ruangan di kantor PJT II.
Dilansir dari Tribun Jabar, saat proses penggeledahan itu petugas KPK tidak melakukan penyegelan ruangan.