KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap Proyek Jalan di Bengkalis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Kedua tersangka yang ditahan, Sekretaris Daerah Kota Dumai Provinsi Riau M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
Hobby Siregar terlebih dahulu keluar dari gedung KPK sekira pukul 20.30 WIB.
Ia mengatakan dirinya merasa bingung atas penetapan tersangka terhadp dirinya yang dilakukan KPK.
Baca: Melania Trump dan Laura Bush Berbagi Tips Dekorasi Natal untuk Gedung Putih
"Saya enggak kenal bupati saya enggak kenal (anggota) DPRD, makanya saya bingung kok saya yang jadi tersangka," ucap Hobby sebelum meninggalkan gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2018).
Hobby pun siap membuka tabir siapa pelaku utama dalam kasus tersebut di pengadilan nanti.
"Kalau saya katakan siapa mungkin KPK lebih pintar. Cuma saya bilang si A saya gak bisa kasih buktinya kan sama saja. Nanti kita buktikan di pengadilan," kata Hobby.
Tersangka berikutnya M Nasir keluar sekira 18 menit kemudian dan menolak untuk memberikan komentar.
Baca: Zumi Zola Masih Harus Jalani Perawatan Penyakit Diabetes dan Ginjal Jelang Hadapi Sidang Vonis
Sebelumnya, kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 11 Agustus 2017 lalu.
M Nasir, saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis 2013-2015, dan Hobby Siregar diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Diduga dalam kasus itu terdapat kerugian negara sekurangnya Rp80 miliar.
Baca: Panglima TNI dan Wakapolri Gelar Pertemuan Tertutup Untuk Evakuasi Korban Penembakan
Keduanya melanggar pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan, sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Keduanya ditahan selama 20 hari pertama. Untuk M Nasir penahanan dilakukan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan. Sementara itu, Hobby Siregar ditahan di rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.