DPR Akan Panggil Pihak Terkait Jual Beli Blanko e-KTP
Pemanggilan terhadap pihak terkait, menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, akan dilakukan untuk mengungkap fakta sebenarnya
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- DPR RI melalui Komisi II DPR RI serius menyikapi kasus jual beli blanko KTP Elektronik ( e-KTP). Ini terkait investigasi Harian Kompas terhadap blangko e-KTP yang dijual di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat hingga situs jual beli online Tokopedia.
Pemanggilan terhadap pihak terkait, menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, akan dilakukan untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus jual beli blanko e-KTP.
Sejauh ini menurut Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Komisi II DPR RI sedang berkordinasi terkait pihak-pihak mana saja yang akan dipanggil.
"Sedang kordinasi saat ini," ujar Mardani Ali Sera kepada Tribunnews.com, Kamis (6/12/2018).
Karena bagi Komisi II DPR RI, persoalan jual beli blanko e-KTP adalah kasus serius yang harus segera diungkap dan diselesaikan.
Apalagi menurut Mardani Ali Sera, itu terjadi menjelang Pemilu 2019.
"Ini perkara serius. Masyarakat perlu bersuara jika ada kondisi seperti ini. Mesti ada audit," tegas Mardani Ali Sera.
Menurut Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, kasus jual beli blanko e-KTP harus ditangani dan dilesaikan segera dan serius oleh pemerintah.
Baca: Ombudsman RI Temukan Maladministrasi Pada Proses Penyidikan Kasus Novel Baswedan
Tak lain agar blangko yang diperjual-belikan tersebut tak disalah-gunakan.
Penegak hukum dia mendorong, untuk dilibatkan dalam membongkar dan menyelesaikan kasus jual beli blanko e-KTP ini. Sanksi tegas hukum pun harus diganjar kepada para pihak yang terlibat di dalamnya.
"Tidak bisa cuma menyelesaikan masalah ini dengan sederhana. Kita bisa masuk ke lobang yang sama beberapa kali. Aparat penegak hukum perlu ikut terlibat. Ini masalah serius," ujar Mardani Ali Sera.
Di tempat berbeda, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo meminta Komisi II untuk segera memanggil perusahaan pembuat blangko KTP Elektronik ( e-KTP).
Ini terkait investigasi Harian Kompas terhadap blangko e-KTP yang dijual di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat hingga situs jual beli online Tokopedia.
"Mendorong Komisi II DPR memanggil pimpinan tiga perusahaan pembuat blangko KTP-El tersebut (PT. Pura Barutama, PT. Trisakti Mustika Graphika, dan PT. Jasuindo Tiga Perkasa) dan Tokopedia sebagai penyedia sarana jual beli blangko KTP-El melalui online, untuk menjelaskan diperjualbelikannya blangko KTP-El," ujar Bambang melalui keterangan tertulis, Kamis (6/12/2018).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.